TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

By Joni Sitohang
17 Desember 2021
669
0
Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

TIKTAK.ID – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo diketahui mendesak penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot mengklaim bahwa aturan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Gatot dalam petitum gugatan bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?

Kemudian Gatot menyatakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang saat ini berlaku merugikan pemilih. Sebab, pria kelahiran Tegal, 13 Maret 1960 tersebut menilai hal itu menghalangi warga memperoleh kandidat terbaik bangsa.

Gatot bahkan mengutip mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, yang menyebut presidential threshold dapat menimbulkan pembelian kandidasi. Pernyataan tersebut merujuk pengalaman Rizal yang sempat mendapat tawaran pencalonan sebagai presiden dengan harga Rp1 triliun pada 2009 silam.

Lantas Gatot juga mengutip Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang berpendapat ambang batas pencalonan presiden seharusnya nol persen supaya tidak ada politik transaksional.

Baca juga : Survei Capres 2024 Indopol: Elektabilitas Ganjar Nyaris Samai Prabowo

Selain itu, Gatot mengutip pernyataan dari sejumlah tokoh. Di antaranya Fadli Zon, Jimly Asshiddiqie, Titi Anggraini, Syarief Hasan, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Hamdan Zoelva. Inti pernyataan para tokoh tersebut yakni seharusnya aturan presidential threshold 20 persen dihapuskan dari sistem Pemilu Indonesia.

Sekadar informasi, gugatan Gatot ini menjadi gugatan ketiga terhadap UU Pemilu dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD, Bustami Zainudin turut melayangkan gugatan.

Ketiga gugatan itu pun sama-sama meminta agar aturan ambang batas pencalonan presiden dihapus. Mereka juga sama-sama menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum.

TagsGatot NurmantyoKPKMahkamah KonstitusiRizal Ramli

Related articles More from author

  • 44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak
    Nasional

    44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak

    7 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Bambang Widjojanto: Peradilan Kasus Novel 'Sesat', Publik Dipaksa Percaya Sandiwara dan Lupakan Dalang Sebenarnya
    Nasional

    Bambang Widjojanto: Peradilan Kasus Novel ‘Sesat’, Publik Dipaksa Percaya Sandiwara dan Lupakan Dalang Sebenarnya

    16 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Ternyata Ada Menteri yang Hartanya Lampaui Prabowo, Capai Angka 2,6 Triliun
    Nasional

    Ternyata Ada Menteri yang Hartanya Lampaui Prabowo, Capai Angka 2,6 Triliun

    28 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Relawan Minta Jokowi Cari Menteri yang Siap Dihukum Mati
    Nasional

    Relawan Minta Jokowi Cari Menteri yang Siap Dihukum Mati

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung
    Nasional

    Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung

    7 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Benarkah Santan Lebih Tokcer Atasi Refluks Asam Lambung Ketimbang Susu Sapi?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Santan Lebih Tokcer Atasi Refluks Asam Lambung Ketimbang Susu Sapi?

  • Mesra dengan PDI-P, Nasdem Buka Peluang Usung Duet Anies-Puan di 2024
    Nasional

    NasDem Desak Demokrat-PKS Tegaskan Dukung Anies Ketimbang Bahas Cawapres

  • Legenda Betawi Benyamin Sueb Nongol di Doodle Google Bareng Ondel-ondel dan Kompor Meleduk
    Selebriti

    Legenda Betawi Benyamin Sueb Nongol di Doodle Google Bareng Ondel-ondel dan Kompor Meleduk

  • Kang Tae Oh Ungkap Tantangan Berakting di Drama ‘Extraordinary Attorney Woo'
    Selebriti

    Kang Tae Oh Ungkap Tantangan Berakting di Drama ‘Extraordinary Attorney Woo’

  • Mantan Pelatih Timnas U-19 Dukung Pemain Muda Berkarier di Luar Negeri
    Olahraga

    Mantan Pelatih Timnas U-19 Dukung Pemain Muda Berkarier di Luar Negeri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.