
TIKTAK.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pihaknya bakal membahas usulan penghapusan pasal pidana soal santet dan ilmu gaib lainnya pada Pasal 252 RKUHP.
Pasal itu mengatur santet dan ilmu guna-guna, menyasar mereka yang mengiklankan diri punya kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Dalam pasal itu, orang yang memiliki ilmu gaib dan disalahgunakan, dapat dikenakan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, sehingga kita terbuka masukan dari publik. Draftnya sudah final, namun ada pembahasan, di dalam pembahasan itu kan pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama,” terang Eddy di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, pada Senin (26/9/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Zulfan Lindan: Anies Capres NasDem Paling Potensial Jika Ganjar Takut Keluar dari PDIP
Edyy melanjutkan, tak hanya mengenai pasal santet, pihaknya pun membahas Pasal 2 dan 601 RKUHP, yang berisi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan.
“Hal itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP, sehingga tidak multi tafsir,” tutur Eddy.
Eddy mengaku pihaknya juga akan membahas penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga : Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan
Selanjutnya penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dinilai berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.
“Ada yang dihapus, dan ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita pada tahun ini,” ucap Eddy.
Eddy lantas mengklaim tidak ingin tergesa-gesa membahas RKUHP tersebut. Sebab, pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat terkait 14 isu krusial selama pembahasan ulang ini.
Baca juga : Ditanya Soal Partai yang Mendekatinya Jelang Pilpres, Anies: Ini Persoalan Serius!
“Terdapat sekitar 14 isu. Namun itu sudah kita peras mungkin tidak banyak isu lagi yang akan dibahas,” jelas Eddy.
Isu-isu krusial tersebut di antaranya mengenai hukum pidana adat, pidana mati, pasal penghinaan presiden, pasal santet, tindak pidana penodaan agama, tindak pidana penganiayaan hewan, masalah gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, sampai tindak pidana perzinaan.