TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

By Joni Sitohang
28 September 2022
371
0
Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

TIKTAK.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pihaknya bakal membahas usulan penghapusan pasal pidana soal santet dan ilmu gaib lainnya pada Pasal 252 RKUHP.

Pasal itu mengatur santet dan ilmu guna-guna, menyasar mereka yang mengiklankan diri punya kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Dalam pasal itu, orang yang memiliki ilmu gaib dan disalahgunakan, dapat dikenakan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, sehingga kita terbuka masukan dari publik. Draftnya sudah final, namun ada pembahasan, di dalam pembahasan itu kan pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama,” terang Eddy di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, pada Senin (26/9/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Zulfan Lindan: Anies Capres NasDem Paling Potensial Jika Ganjar Takut Keluar dari PDIP

Edyy melanjutkan, tak hanya mengenai pasal santet, pihaknya pun membahas Pasal 2 dan 601 RKUHP, yang berisi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan.

“Hal itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP, sehingga tidak multi tafsir,” tutur Eddy.

Eddy mengaku pihaknya juga akan membahas penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga : Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan

Selanjutnya penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dinilai berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.

“Ada yang dihapus, dan ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita pada tahun ini,” ucap Eddy.

Eddy lantas mengklaim tidak ingin tergesa-gesa membahas RKUHP tersebut. Sebab, pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat terkait 14 isu krusial selama pembahasan ulang ini.

Baca juga : Ditanya Soal Partai yang Mendekatinya Jelang Pilpres, Anies: Ini Persoalan Serius!

“Terdapat sekitar 14 isu. Namun itu sudah kita peras mungkin tidak banyak isu lagi yang akan dibahas,” jelas Eddy.

Isu-isu krusial tersebut di antaranya mengenai hukum pidana adat, pidana mati, pasal penghinaan presiden, pasal santet, tindak pidana penodaan agama, tindak pidana penganiayaan hewan, masalah gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, sampai tindak pidana perzinaan.

TagsEdward Omar Sharif HiariejRKUHPSantetWamenkumham

Related articles More from author

  • RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri
    Nasional

    RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

    8 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP
    Nasional

    Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP

    21 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?
    Nasional

    Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Edhy Prabowo: Lebih Dari Hukuman Mati Saya Siap!
    Nasional

    Edhy Prabowo: Lebih Dari Hukuman Mati Saya Siap!

    26 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mundur dari Kepolisian, Kasat Sabhara Polres Blitar Kirim Pesan Khusus untuk Jokowi
    Nasional

    Mundur dari Kepolisian, Kasat Sabhara Polres Blitar Kirim Pesan Khusus untuk Jokowi

  • Pentagon Sebut Penempatan Pasukannya di Timur Jauh untuk 'Mencegah' Serangan Rusia
    Internasional

    Pentagon Sebut Penempatan Pasukannya di Timur Jauh untuk ‘Mencegah’ Serangan Rusia

  • Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212
    Nasional

    Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

  • Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden
    Nasional

    Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden

  • Lagi, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistiknya ke Laut Jepang
    Internasional

    Lagi, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistiknya ke Laut Jepang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.