TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

By Joni Sitohang
8 Desember 2022
631
0
RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

TIKTAK.ID – Beberapa organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, diketahui mengecam keputusan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP tersebut dianggap masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti DPR dan Pemerintah, lantaran terburu-buru dalam pengesahan RUU tersebut dan tidak melibatkan partisipasi publik. Isnur pun menilai sejumlah pasal dalam RKUHP bakal membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri.

“Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri,” ungkap Isnur dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ini Alasan Komunitas Profesi Tukang se-Indonesia Siap Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024

Isnur mengatakan koalisi sipil mengkritik beberapa pasal dalam RKUHP yang diklaim anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat. Dia menyatakan sejumlah pasal itu hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dia juga menyebut pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kepada masyarakat.

“Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, lantaran mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” tegas Isnur.

Baca juga : NasDem Sarankan Prabowo Jadi Cawapres Anies, Perindo: Anies Bukan Siapa-siapa

Isnur mencontohkan, koalisi menyoroti Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Dia berpendapat pasal itu ambigu karena tidak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

Isnur menjelaskan bahwa Pasal 188 memiliki potensi mengkriminalisasi setiap orang, khususnya pihak oposisi Pemerintah, karena tidak memuat penjelasan soal paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pasal ini berpotensi jadi pasal karet dan bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era Orde Baru,” tegas Isnur.

Baca juga : Elektabilitas Prabowo Merosot, Gerindra Bakal Lakukan Ini

Selain itu, Isnur menyinggung Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Dia memaparkan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tidak memberi definisi soal penghinaan. Dia pun khawatir Pasal 240 dan 241 akan digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

TagsDPRRKUHPYLBHI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Perkuat Dukungan ke Pemerintah, Prabowo Tunjuk 5 Jubir Khusus Gerindra
    Nasional

    Perkuat Dukungan ke Pemerintah, Prabowo Tunjuk 5 Jubir Khusus Gerindra

    6 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya
    Nasional

    Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya

    10 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal
    Nasional

    Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?
    Nasional

    Gus AMI alias Cak Imin Tiba-tiba Minta Mendikbud Nadiem Diganti, Kenapa?

    18 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahas Rizieq, JK Singgung 'Kekosongan Kepemimpinan' KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?
    Nasional

    Bahas Rizieq, JK Singgung ‘Kekosongan Kepemimpinan’ KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Susi Pudjiastuti Saat Edhy Prabowo Ditangkap KPK
    Nasional

    Reaksi Susi Pudjiastuti Saat Edhy Prabowo Ditangkap KPK

    28 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PM Kanada: Ulahnya Picu Ketegangan di Kawasan, Trump Harusnya Ikut Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Pesawat Ukraina
    Internasional

    PM Kanada: Ulahnya Picu Ketegangan di Kawasan, Trump Harusnya Ikut Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Pesawat Ukraina

  • Barcelona Ikat Kontrak Lionel Messi Seumur Hidup?
    Olahraga

    Tanggap Virus Corona, Lionel Messi Donasi 1 Juta Euro

  • Partai Ummat Alihkan Dukungan ke Prabowo Jika Anies Batal Nyapres
    Nasional

    Partai Ummat Alihkan Dukungan ke Prabowo Jika Anies Batal Nyapres

  • Label Privasi di App Store Tidak Diperiksa Ketat
    Teknologi

    Label Privasi di App Store Tidak Diperiksa Ketat

  • Elkan Baggott Bakal Pulang untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
    Olahraga

    Elkan Baggott Bakal Pulang untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.