TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

By Joni Sitohang
8 Desember 2022
631
0
RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

TIKTAK.ID – Beberapa organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, diketahui mengecam keputusan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP tersebut dianggap masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti DPR dan Pemerintah, lantaran terburu-buru dalam pengesahan RUU tersebut dan tidak melibatkan partisipasi publik. Isnur pun menilai sejumlah pasal dalam RKUHP bakal membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri.

“Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri,” ungkap Isnur dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ini Alasan Komunitas Profesi Tukang se-Indonesia Siap Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024

Isnur mengatakan koalisi sipil mengkritik beberapa pasal dalam RKUHP yang diklaim anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat. Dia menyatakan sejumlah pasal itu hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dia juga menyebut pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kepada masyarakat.

“Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, lantaran mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” tegas Isnur.

Baca juga : NasDem Sarankan Prabowo Jadi Cawapres Anies, Perindo: Anies Bukan Siapa-siapa

Isnur mencontohkan, koalisi menyoroti Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Dia berpendapat pasal itu ambigu karena tidak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

Isnur menjelaskan bahwa Pasal 188 memiliki potensi mengkriminalisasi setiap orang, khususnya pihak oposisi Pemerintah, karena tidak memuat penjelasan soal paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pasal ini berpotensi jadi pasal karet dan bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era Orde Baru,” tegas Isnur.

Baca juga : Elektabilitas Prabowo Merosot, Gerindra Bakal Lakukan Ini

Selain itu, Isnur menyinggung Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Dia memaparkan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tidak memberi definisi soal penghinaan. Dia pun khawatir Pasal 240 dan 241 akan digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

TagsDPRRKUHPYLBHI

Related articles More from author

  • Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat
    Nasional

    Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat

    1 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus
    Nasional

    Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kepolisian Selidiki Aktor Utama Penyebar Ajakan Tegakkan Khilafah
    Nasional

    DPR Desak Kepolisian Selidiki Aktor Utama Penyebar Ajakan Tegakkan Khilafah

    2 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur
    Nasional

    DPR Garap RUU Ketahanan Keluarga, Hubungan Intim Suami-Istri Ikut Diatur

    22 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan
    Nasional

    Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan

    5 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024
    Nasional

    Amien Rais Ungkap Misi Partai Barunya, Partai Ummat

    1 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Buntut Penundaan Pengumuman Cawapres Anies, Elite Demokrat dan NasDem Saling Tuding
    Nasional

    Buntut Penundaan Pengumuman Cawapres Anies, Elite Demokrat dan NasDem Saling Tuding

  • Ussy Sulistiawaty Gelar Nikahan Gratis untuk Pasangan Terdampak Pandemi
    Selebriti

    Ussy Sulistiawaty Gelar Nikahan Gratis untuk Pasangan Terdampak Pandemi

  • Xiaomi Rilis Redmi Note 10S
    Teknologi

    Xiaomi Rilis Redmi Note 10S

  • Perusahaan Raksasa Perhiasan Inggris Diretas, Data Donald Trump dan Beckham Dicuri
    Internasional

    Perusahaan Raksasa Perhiasan Inggris Diretas, Data Donald Trump dan Beckham Dicuri

  • Penembakan di Rumah Sakit di Ceko Tewaskan 8 Orang
    Internasional

    Penembakan di Rumah Sakit di Ceko Tewaskan 8 Orang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.