TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

By Joni Sitohang
28 September 2021
502
0
Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diketahui bakal ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut lantaran proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan yang sama pun berlaku bagi kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan Pemerintah Pusat. Penunjukan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024.”

Baca juga : Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebut nama-nama penjabat gubernur akan ditentukan oleh Mendagri. Ia mengatakan kandidat penjabat yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Ia menjelaskan, Mendagri dapat mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, dan keputusan akhir berada di tangan presiden.

“Oleh Mendagri akan diusulkan kepada presiden. Setelah itu, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, dan menerbitkan Keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur,” ujar Djohermansyah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (22/9/21).

Baca juga : Yusril Gugat AD ART Demokrat AHY, Fahri Hamzah: Saya Dukung!

Untuk diketahui, menurut pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan itu nantinya dapat diperpanjang hingga satu tahun berikutnya.

Anies sendiri bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Anies sudah menjabat sejak 2017, usai mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tidak hanya DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 yakni Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaJokowiPilkada 2024Tito Karnavian

Related articles More from author

  • Anies Beberkan Empat Kriteria Pemilihan Menteri Jika Nanti Jadi Presiden
    Nasional

    Anies Beberkan Empat Kriteria Pemilihan Menteri Jika Nanti Jadi Presiden

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Umumkan Pemilu Tetap 2024, PDIP: Di Mana Batang Hidung Menko yang Sok Berkuasa?
    Nasional

    Jokowi Umumkan Pemilu Tetap 2024, PDIP: Di Mana Batang Hidung Menko yang Sok Berkuasa?

    12 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Ungkap Kenapa Politik Identitas Tak Bisa Dihindari
    Nasional

    Anies Ungkap Kenapa Politik Identitas Tak Bisa Dihindari

    21 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Sentil Jokowi
    Nasional

    Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Sentil Jokowi

    10 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Minta Menkeu Cairkan Dana Piutang DKI, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E
    Nasional

    Anies Minta Menkeu Cairkan Dana Piutang DKI, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E

    5 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Muhaimin Sebut Ada Gerakan Politik Bagi-bagi Uang agar Kalangan NU Tak Dukung AMIN
    Nasional

    Muhaimin Sebut Ada Gerakan Politik Bagi-bagi Uang agar Kalangan NU Tak Dukung AMIN

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bentrokan di Penjara Ekuador Tewaskan 100 Tahanan
    Internasional

    Bentrokan di Penjara Ekuador Tewaskan 100 Tahanan

  • Google Rogoh 18 Miliar untuk Perangi Hoax dan Misinformasi Jelang Pemilu 2024
    Teknologi

    Google Rogoh 18 Miliar untuk Perangi Hoax dan Misinformasi Jelang Pemilu 2024

  • Luhut Dukung Edi Prabowo Ekspor Bibit Lobster, Susi Pudjiastuti dan Faisal Basri Menyebutnya Gila dan Tamak
    Nasional

    Luhut Dukung Edi Prabowo Ekspor Bibit Lobster, Susi Pudjiastuti dan Faisal Basri Menyebutnya Gila dan Tamak

  • TIKTAK.ID - Terbukti! Menkes dan Jokowi Kalah Cepat dari Anies Soal Deteksi Dini Virus Corona
    Nasional

    Terbukti! Menkes dan Jokowi Kalah Cepat dari Anies Soal Deteksi Dini Virus Corona

  • Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.