TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

By Joni Sitohang
5 September 2021
457
0
Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

TIKTAK.ID – Jemaah Ahmadiyah diketahui saat ini masih bertahan di lingkungan masjid yang sudah dirusak dan bangunannya dibakar massa di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, tampak aparat kepolisian juga ikut berjaga.

“Polisi masih berjaga di lokasi,” ujar Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9/21).

Menurut Yendra, pihaknya akan melakukan pelaporan mengenai perusakan Masjid Miftahul Huda oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.

Baca juga : Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 ‘Ndak Masuk Akal’

Yendra menjelaskan, laporan itu akan disampaikan kepada Komnas HAM, Mabes Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pengaduannya akan dilakukan Senin,” tutur Yendra.

Sebelumnya, pada Jumat (3/9/21) siang, Masjid Miftahul Huda yang dipakai untuk beribadah jemaah Ahmadiyah di Sintang dirusak massa sekitar 130 orang. Perusakan tersebut dilakukan usai massa melaksanakan salat Jumat, kemudian menggelar apel di depan Masjid Al Mujahidin.

Baca juga : Teken Perpres BRIN, Jokowi Beri Megawati Wewenang Baru

Ketika itu, massa sempat diadang oleh 300 aparat Polri dan TNI. Akan tetapi, massa tetap memaksa untuk masuk ke lingkungan masjid milik jemaah Ahmadiyah, hingga akhirnya aparat tidak mampu melakukan pencegahan.

Dalam kasus penyerangan tersebut, tidak ada jemaah Ahmadiyah di masjid karena sudah ditutup paksa oleh aparat sejak 14 Agustus 2021. Massa lantas membakar bangunan di samping masjid.

“Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang telah disiapkan di parit di kebun karet,” ucap Yendra melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis

Yendra menyebut massa juga berusaha membakar masjid, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, massa menghancurkan dinding masjid menggunakan palu godam, memorakporandakan bagian dalam masjid, memecahkan jendela, hingga toren air.

“Saat api berkobar, massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid itu tidak diratakan oleh Pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan sendiri bangunan masjid Miftahul Huda,” ungkap Yendra.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memerintahkan agar kasus pengrusakan terhadap masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah diproses sesuai hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga : Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi

Mahfud menilai kejadian ini memang termasuk hal yang sensitif. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.

TagsAhmadiyahKomnas HAMMabes PolriSintang

Related articles More from author

  • Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi
    Nasional

    Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM Desak Kejagung Telusuri Peran Inggris di Tragedi 1965
    Nasional

    Komnas HAM Desak Kejagung Telusuri Peran Inggris di Tragedi 1965

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 'Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti' Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
    Nasional

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi
    Nasional

    Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar
    Nasional

    Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia

    5 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia'
    Nasional

    Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia’

  • PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024
    Nasional

    PKB Tawari Anies dan Ganjar Gabung Sambut Pilpres 2024

  • Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI
    Nasional

    NasDem Beri Respons Usai OSO Nyatakan Tak Dukung Anies di Depan Jokowi

  • TIKTAK.ID - Pham Thi Tra My, Salah Satu Dari 39 Jenazah Dalam Kontainer Asal Vietnam
    InternasionalViral

    Penemuan Puluhan Jasad Dalam Kontainer Bersuhu -25° C di Timur London Bikin Dunia Tercengang

  • 7 Obat Radang Tenggorokan Alami ini Terbukti Bukan Main Khasiatnya
    Tips & Tutorial

    7 Obat Radang Tenggorokan Alami ini Terbukti Bukan Main Khasiatnya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.