TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

By Joni Sitohang
12 Maret 2021
641
0
Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020.

Perpres tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.

“Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci memiliki tujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri”, demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid itu, seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : Anies Dinilai Sukses Tangani Bencana, DKI Jakarta Terima Penghargaan BNPB di Hadapan Jokowi

Lantas apa yang dimaksud dengan proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?

  1. Turnkey Project
    UU Perindustrian menyebut proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Hal itu mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Kemudian implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Di dalam dunia bisnis, istilah itu juga dikenal dengan turnkey project.
  2. Tiga Kebutuhan Mendesak
    Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak. Pertama, teknologi industri yang diperlukan tak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur. Kedua, adanya ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat teknologi industri secara signifikan.
  3. 12 Komponen Perencanaan
    Pengusul proyek putar kunci itu telah menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yakni alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.

Baca juga : Anies Sambangi Luhut, Tuntut Sinergi Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta dalam Tiga Hal Utama

Lebih lanjut, pengusul produk ini pun bisa melibatkan Pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Dokumen usulan juga akan disampaikan kepada Tim Verifikasi.

  1. Alih Teknologi
    Pasal 24 ayat 1 memaparkan, penyedia wajib melakukan alih teknologi kepada penerima dengan melibatkan pengusul proyek. Jika tidak dilaksanakan, maka terdapat sanksi yang menanti. Daftar sanksi ini tertera dalam UU Perindustrian. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara.
TagsJokowiPerpresPerpres Proyek Putar KunciUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik
    Nasional

    Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Mahfud MD, Andi Arief: KLB PKB Era SBY Beda dengan KLB Demokrat Era Jokowi
    Nasional

    Bantah Mahfud MD, Andi Arief: KLB PKB Era SBY Beda dengan KLB Demokrat Era Jokowi

    8 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Tak Terima Jokowi Dihina 'Kodok', Megawati: Saya Suka Nangis, Jokowi Kurus karena Mikir Rakyat
    Nasional

    Tak Terima Jokowi Dihina ‘Kodok’, Megawati: Saya Suka Nangis, Jokowi Kurus karena Mikir Rakyat

    19 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara
    Nasional

    Ganjar Safari ke Bogor Didampingi Putra Jokowi, Adian Buka Suara

    24 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Upaya Jokowi Kurangi Impor Migas Buahkan Hasil, NPI Surplus US$ 4,68 Miliar
    Nasional

    Upaya Jokowi Kurangi Impor Migas Buahkan Hasil, NPI Surplus US$ 4,68 Miliar

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua, Benny Wenda Ajak Jokowi Duduk Bicara Negara dengan Negara
    Nasional

    Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua, Benny Wenda Ajak Jokowi Duduk Bicara Negara dengan Negara

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • OPPO Reno8 Pro 5G Buktikan Keunggulan Fotografi Malam Hari
    Teknologi

    OPPO Reno8 Pro 5G Buktikan Keunggulan Fotografi Malam Hari

  • Kenali Tanda Usus Tidak Sehat
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda Usus Tidak Sehat

  • Ini Alasan Kurangi Garam Bisa Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Ini Alasan Kurangi Garam Bisa Turunkan Berat Badan

  • Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?
    Nasional

    Jokowi Warning Anies Cs: Hati-hati..!

  • Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan
    Nasional

    Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut, Sekjen Berkarya Kubu Muchdi PR: Agar Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan

Artikel Terbaru

  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.