TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

By Joni Sitohang
12 Maret 2021
641
0
Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada 21 Desember 2020.

Perpres tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk menjalankan ketentuan dalam UU Perindustrian.

“Pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci memiliki tujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri”, demikian tertulis dalam Pasal 2 beleid itu, seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : Anies Dinilai Sukses Tangani Bencana, DKI Jakarta Terima Penghargaan BNPB di Hadapan Jokowi

Lantas apa yang dimaksud dengan proyek putar kunci dan apa saja yang diatur di dalamnya?

  1. Turnkey Project
    UU Perindustrian menyebut proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap. Hal itu mulai dari pengkajian (assessment) hingga rancang bangun dan perekayasaan. Kemudian implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Di dalam dunia bisnis, istilah itu juga dikenal dengan turnkey project.
  2. Tiga Kebutuhan Mendesak
    Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa proyek putar kunci dapat dilakukan dalam tiga kebutuhan yang mendesak. Pertama, teknologi industri yang diperlukan tak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui berbagai jalur. Kedua, adanya ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri atau perekonomian nasional. Ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat teknologi industri secara signifikan.
  3. 12 Komponen Perencanaan
    Pengusul proyek putar kunci itu telah menyiapkan perencanaan yang memuat 12 item. Di antaranya yakni alasan pelaksanaan pengadaan, studi kelayakan, audit teknologi industri, ruang lingkup dan jangka waktu alih teknologi, hingga identifikasi penyedia.

Baca juga : Anies Sambangi Luhut, Tuntut Sinergi Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta dalam Tiga Hal Utama

Lebih lanjut, pengusul produk ini pun bisa melibatkan Pemerintah, konsultan, sampai pelaku usaha. Dokumen usulan juga akan disampaikan kepada Tim Verifikasi.

  1. Alih Teknologi
    Pasal 24 ayat 1 memaparkan, penyedia wajib melakukan alih teknologi kepada penerima dengan melibatkan pengusul proyek. Jika tidak dilaksanakan, maka terdapat sanksi yang menanti. Daftar sanksi ini tertera dalam UU Perindustrian. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara.
TagsJokowiPerpresPerpres Proyek Putar KunciUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika
    Nasional

    Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Berani Marah Takut Reshuffle, Pengamat: Jokowi Khawatir Anak dan Menantunya 'Didepak' di Pilkada
    Nasional

    Berani Marah Takut Reshuffle, Pengamat: Jokowi Khawatir Anak dan Menantunya ‘Didepak’ di Pilkada

    8 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK
    Nasional

    Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK

    5 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin
    Nasional

    Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Diprotes Karena Bagi-Bagi Sembako Kepada Ojol, Apa Alasannya?
    Nasional

    Jokowi Diprotes Karena Bagi-Bagi Sembako Kepada Ojol, Apa Alasannya?

    12 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?
    Nasional

    Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?

    12 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona
    Nasional

    Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona

  • Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang
    Nasional

    Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang

  • Clara Bernadeth Perankan Eks Narapidana di Series ‘Dapur Napi'
    Selebriti

    Clara Bernadeth Perankan Eks Narapidana di Series ‘Dapur Napi’

  • SMRC Ungkap Faktor Kembali Moncernya Elektabilitas Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    SMRC Ungkap Faktor Kembali Moncernya Elektabilitas Ganjar di Pilpres 2024

  • Krisdayanti Bagikan Tips Diet Saat WFH
    Selebriti

    Krisdayanti Bagikan Tips Diet Saat WFH

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.