TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas polisi yang melanggar aturan, baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak terhadap menurunnya kepercayaan dari publik.
“Hal-hal yang sifatnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran, tentunya ini menjadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas,” ujar Listyo kepada pers, setelah menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/22), seperti dilansir Antaranews.com.
Selain itu, Listyo juga menitikberatkan pada pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, misalnya judi daring, ataupun penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Isu Rombak Kabinet Menguat, Hasil Pertemuan Jokowi-Megawati?
“Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, serta pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” tutur Listyo.
Kemudian Listyo mengaku Presiden Jokowi telah memerintahkan personel kepolisian supaya dapat selalu solid dan bekerja keras untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Korps Bhayangkara. Listyo melanjutkan, Jokowi menyebut polisi harus bisa melindungi, mengayomi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Respons cepat dan kita punya sense of crisis dalam situasi sulit. Dengan begitu, kita bisa melakukan upaya-upaya keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum seperti yang diharapkan masyarakat,” terang Listyo.
Baca juga : Demokrat Soal Isu Reshuffle: Jokowi Jangan Intimidasi Parpol Usung Capres 2024
Untuk diketahui, pada Jumat lalu Presiden Jokowi memanggil sebanyak 559 Perwira kepolisian yang merupakan pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres di seluruh Indonesia. Pemanggilan para perwira tinggi dan menengah kepolisian ke Istana Negara tersebut dilakukan usai dalam beberapa waktu terakhir muncul beberapa kasus yang mengindikasikan dugaan pelanggaran dan tidak profesionalnya kepolisian.
Di antaranya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo, dan tragedi pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang berujung insiden memilukan dengan 132 korban jiwa.
Kepolisian sendiri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Tiga di antaranya merupakan personel kepolisian.
Baca juga : Kapolda Jatim Terlibat Narkoba, DPR: Polri Tak Bisa Diharapkan Lagi
Kasus teranyar, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus peredaran narkoba.