TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

By Joni Sitohang
3 Maret 2021
629
0
Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

TIKTAK.ID – Saham Delta Djakarta, produsen bir Anker diketahui anjlok sehari setelah aturan investasi minuman beralkohol (miras) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinyatakan dicabut.

Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari RTI Infokom, Rabu (3/3/21), pada penutupan perdagangan sesi I, saham Delta Djakarta atau DLTA rontok 2,31 persen menjadi 3.810 dari level pembukaan, yakni 3.900. Kemudian sepanjang sesi pertama pada Rabu (3/3/21), perusahaan yang 26 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini tercatat mempunyai transaksi sebesar Rp876,22 juta.

Padahal, dua hari sebelumnya, saham perusahaan ini masih tampak bergairah. Pada Selasa (2/3/21) perusahaan yang terkenal dengan merek dagang Bir Anker tersebut menguat 2,09 persen, dan Senin (1/3/21) perseroan juga menguat 1,6 persen.

Baca juga : Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti

Hal serupa juga dialami PT Multi Bintang Indonesia (Tbk). Saham produsen Bir Bintang tersebut melemah 1,87 persen pada sesi pertama hari ini, sehingga melandai ke 9.175 per saham. Transaksi pun tercatat senilai Rp170 juta, sedangkan asing terpantau tidak melakukan aksi jual maupun beli. Dua hari sebelumnya, emiten berkode MLBI tersebut mengalami pergerakan fluktuatif, menguat pada Senin (1/3/21) sebesar 4,75 persen, tapi melemah 0,27 persen pada Selasa (2/3/21).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Imbasnya, miras pun kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Bidang usaha yang tertutup sendiri merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!

Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016, yang salah satunya, Pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor. Artinya, terdapat 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.

TagsInvestasi MirasJokowiPabrik birPemprov DKIPerusahaan Bir

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Setelah Teleponan dengan Trump Soal Ventilator, Jokowi Komunikasi dengan Rouhani: Iran Siap Pasok Alat Medis Lawan Corona
    Nasional

    Setelah Teleponan dengan Trump Soal Ventilator, Jokowi Komunikasi dengan Rouhani: Iran Siap Pasok Alat Medis Lawan Corona

    29 April 2020
    By Rusli Qomar
  • Politikus PKB Juluki Jokowi 'Rojo Nekat' Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga
    Nasional

    Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sentil Demo Kenaikan BBM, Kode Harga Pertalite Bakal Naik?
    Nasional

    Jokowi Sentil Demo Kenaikan BBM, Kode Harga Pertalite Bakal Naik?

    9 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?
    Nasional

    Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Himpunan Pengusaha Pribumi: WNI Eks Kombatan ISIS Pulang, Ekonomi RI Terancam Tumbang

  • Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha'i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik
    Nasional

    Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik

  • Penghina Ma'ruf Amin Resmi Jadi Tersangka
    Nasional

    Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024

  • Tips Atasi Bau Mulut Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Bau Mulut Saat Puasa

  • Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran
    Teknologi

    Korea Selatan Larang Apple dan Google Monopoli Pembayaran

Artikel Terbaru

  • Profil Praveen Jordan, Atlet Bulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia 26 September 2026
  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,133)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.