Tag: Perusahaan Bir

  • Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

    Saham Pemprov DKI di Pabrik Bir Delta Djakarta Anjlok Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

    TIKTAK.ID – Saham Delta Djakarta, produsen bir Anker diketahui anjlok sehari setelah aturan investasi minuman beralkohol (miras) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinyatakan dicabut.

    Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari RTI Infokom, Rabu (3/3/21), pada penutupan perdagangan sesi I, saham Delta Djakarta atau DLTA rontok 2,31 persen menjadi 3.810 dari level pembukaan, yakni 3.900. Kemudian sepanjang sesi pertama pada Rabu (3/3/21), perusahaan yang 26 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini tercatat mempunyai transaksi sebesar Rp876,22 juta.

    Padahal, dua hari sebelumnya, saham perusahaan ini masih tampak bergairah. Pada Selasa (2/3/21) perusahaan yang terkenal dengan merek dagang Bir Anker tersebut menguat 2,09 persen, dan Senin (1/3/21) perseroan juga menguat 1,6 persen.

    Baca juga : Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti

    Hal serupa juga dialami PT Multi Bintang Indonesia (Tbk). Saham produsen Bir Bintang tersebut melemah 1,87 persen pada sesi pertama hari ini, sehingga melandai ke 9.175 per saham. Transaksi pun tercatat senilai Rp170 juta, sedangkan asing terpantau tidak melakukan aksi jual maupun beli. Dua hari sebelumnya, emiten berkode MLBI tersebut mengalami pergerakan fluktuatif, menguat pada Senin (1/3/21) sebesar 4,75 persen, tapi melemah 0,27 persen pada Selasa (2/3/21).

    Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Imbasnya, miras pun kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

    Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Bidang usaha yang tertutup sendiri merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

    Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!

    Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016, yang salah satunya, Pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor. Artinya, terdapat 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.

  • Tanggulangi Wabah Corona, PKS Desak Pemprov DKI Jual Sahamnya di Perusahaan Bir

    Tanggulangi Wabah Corona, PKS Desak Pemprov DKI Jual Sahamnya di Perusahaan Bir

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI untuk menjual kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta. Suhaimi mengatakan hasil penjualan saham tersebut dapat dialokasikan untuk penanggulangan wabah Corona.

    Perlu diketahui, pada 2019 Pemerintah DKI tercatat memiliki 210,2 juta saham atau 26,25 persen di perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol itu.

    “Saya usul saham DKI di PT Delta dijual, dan dialihkan untuk menangani Covid-19,” ujar Suhaimi melalui pesan singkat, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (2/4/20).

    Baca juga : PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    Suhaimi menilai masyarakat lebih membutuhkan bantuan di tengah pandemi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyatakan uang penjualan dari saham bir itu akan lebih bermanfaat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan di tengah kepungan virus Corona.

    Sebelumnya, pada 2005, DPRD DKI Jakarta pertama kali memunculkan wacana penjualan saham PT Delta yang dimiliki Pemprov. DPRD Jakarta merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menjualnya guna menambal kas daerah. Namun Gubernur DKI Jakarta masa itu, Sutiyoso menolaknya, bahkan ia meminta Dewan berhenti membicarakan opsi penjualan itu.

    Setelah tak ada pembicaraan lagi, 10 tahun kemudian rencana penjualan saham Delta kembali mencuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pembahasan tersebut dipicu keputusan Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel yang mengeluarkan aturan melarang penjualan alkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket pada April 2015.

    Baca juga : Gerindra Desak Jokowi Pecat Luhut yang Membuat Rakyat Marah Soal 49 TKA China

    Setelah Permendag itu keluar, merek bir produksi PT Delta Djakarta seperti Anker, San Miguel, dan Carlsberg hilang dari peredaran minimarket. Penjualan bir pun menjadi anjlok, dan berimbas pada pemberian dividen kepada Pemprov DKI yang menurun cukup drastis.

    Halaman selanjutnya…