TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul

MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul

By Joni Sitohang
1 Januari 2021
586
0
MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa pembinaan suatu ormas (organisasi masyarakat) adalah jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi. Ia menyampaikan hal itu dalam merespons pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

“Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dapat dilakukan dengan merangkul, bukannya memukul,” ujar Amirsyah dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (31/12/20).

Kemudian Amirsyah mengingatkan, seharusnya Pemerintah bisa mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi pelbagai persoalan ormas seperti FPI. Apalagi, ia menilai FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan dan sosial kebencanaan yang terjadi di Tanah Air.

Baca juga : Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis

“Oleh sebab itu, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” tutur Amirsyah.

Meski begitu, Amirsyah mengaku tetap menghormati setiap kebijakan yang telah menjadi keputusan Pemerintah. Amirsyah pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku setelah pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Baca juga : Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Berdasarkan SKB itu, FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Setiap aktivitas FPI pun bakal dibubarkan aparat penegak hukum.

Akan tetapi, setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh lantas mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI, Sabri Lubis dan Sekretaris FPI, Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru itu.

Mereka mengklaim deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga : Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC

Para deklarator Front Persatuan Islam menyatakan langkah Pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Mereka pun menyebut pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.

Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar Aziz, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke Pemerintah. Namun ia memastikan organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

TagsAmirsyah TambunanFPIHabib Rizieq ShihabMUIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88
    Nasional

    Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Puji Menlu Retno yang Berani Desak PBB Seret Israel ke Pengadilan Internasional
    Nasional

    Habib Rizieq Puji Menlu Retno yang Berani Desak PBB Seret Israel ke Pengadilan Internasional

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok
    Nasional

    Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok

    17 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Klaim HRS Pasti Dukung Meski Tak Hadir Ijtima Ulama
    Nasional

    PA 212 Klaim HRS Pasti Dukung Meski Tak Hadir Ijtima Ulama

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?
    Nasional

    Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Barikade 98 Jatim Dukung Erick Thohir Maju Capres 2024
    Nasional

    Barikade 98 Jatim Dukung Erick Thohir Maju Capres 2024

  • Agus Mulyono Eks Ketum PMII Siap Hadapi Kaesang Jadi Bos PSI
    Nasional

    Agus Mulyono Eks Ketum PMII Siap Hadapi Kaesang Jadi Bos PSI

  • Anggota Partai Republik AS yang Dukung Pemakzulan Trump Dapat Ancaman Kekerasan
    Internasional

    Anggota Partai Republik AS yang Dukung Pemakzulan Trump Dapat Ancaman Kekerasan

  • Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024
    Nasional

    Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024

  • Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
    Nasional

    Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.