
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah memanggil Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto ke Istana Negara, Jakarta pada Selasa (15/12/20).
Meski begitu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik bahwa pemanggilan Ketua Umum Gerindra itu untuk membahas tentang calon pengganti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
“Bukan (bahas pengganti Edhy) kok, tapi pertemuan rutin soal lumbung pangan,” ujar Dasco, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (15/12/20).
Baca juga : Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar
Dasco pun mengatakan partainya tidak akan mengajukan nama kandidat menteri kepada presiden. Sebab, ia mengaku Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk menunjuk pengganti Edhy.
“Kami enggak mengajukan, diserahkan saja kepada Presiden,” ucap Dasco.
Kemudian Dasco menegaskan bahwa tidak ada pembahasan nama pengganti Edhy sebagai Menteri KKP di internal partai.
“Di internal Gerindra sendiri tidak ada pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan Menteri KKP. Gerindra tidak mengusulkan nama pengganti Menteri KKP dan diserahkan kepada Presiden,” tutur Dasco dalam keterangannya, mengutip Detik.com, Rabu (16/12/20).
Baca juga : 23 Tersangka Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 Tiba di Jakarta
Lebih lanjut, terkait namanya yang disebut-sebut akan menggantikan Edhy Prabowo, Dasco mengaku dirinya tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengurusi bidang kelautan dan perikanan. Ia pun merasa hal ini perlu diluruskan.
“Saya tidak menguasai bidang kelautan dan perikanan, sehingga tidak mungkin saya menjalankan sesuatu yang tidak dikuasai dengan baik,” jelasnya.
“Demikian untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan soal saya maupun Gerindra mengenai pergantian Menteri KKP,” tutupnya.
Baca juga : Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI
Sementara itu, Istana masih belum mengonfirmasi ihwal agenda Prabowo Subianto ke Istana.
“Saya kurang tahu, karena lagi rapat ini,” terang Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Sedangkan informasi Biro Pers menyatakan agenda Presiden pada hari itu bersifat internal.
Untuk diketahui, hingga saat ini Jokowi masih belum memutuskan pengganti Edhy. Setelah Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengumumkan telah mundur dari Kabinet dan juga pengurus pusat Partai Gerindra. Edhy sendiri terjerat dugaan suap ekspor benur, sehingga posisi Menteri KKP secara definitif kini lowong.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




