Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian dikabarkan menemukan tiga butir pil di sebuah keranjang sampah yang diduga sebagai pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang di dalam tas Lucinta Luna.
Usai melakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa Lucinta Luna positif mengonsumsi psikotropika. Hal ini berdasarkan tes urine yang dilakukan Lucinta Luna oleh Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan ketiga orang lainnya, negatif.
Atas perbuatannya tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Teman Dekat Karen Pooroe Sebut Arya Satria Pernah Alami Gangguan Jiwa
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun,” imbuh AKP Maulana Mukarom.
Lucinta Luna sendiri saat ini masih berada di dalam ruang pemeriksaan. Pihak kepolisian Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mengembangkan ke pemasok Lucinta Luna.
“Mudah-mudahan segera bisa diamankan,” terang AKP Maulana Mukarom.