TIKTAK.ID – Parlemen Irak membuat keputusan untuk meminta pasukan asing yang ada di negaranya segera pulang, pada Ahad malam, 5 Januari 2020. Hal ini dilakukan setelah Amerika Serikat membunuh Jenderal Iran melalui serangan udaranya di dekat Bandara Internasional Baghdad, pada Jumat dini hari, 3 Januari 2020.
Namun keputusan Parlemen Irak itu dilawan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan ancaman sanksi yang lebih dahsyat dari sanksi yang diberikan Amerika ke Iran, seperti yang dilaporkan Reuters, 6 Januari 2020.
Trump mengatakan bahwa jika pasukan AS diminta untuk meninggalkan negara itu dengan tidak sopan, maka pemerintah Irak harus membayar ke Washington biaya pangkalan udara yang “sangat luar biasa” besarnya di sana.
Baca juga: Buntut Pembunuhan Soleimani dan Al Muhandis, Parlemen Irak Sepakat Usir Pasukan AS dari Irak
“Kami akan menjatuhkan sanksi ke mereka seperti yang belum pernah mereka lihat sebelumnya. Itu akan membuat sanksi terhadap Iran terlihat lebih lunak,” kata Trump.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan bahwa Amerika saat ini sedang menunggu klarifikasi terkait sifat hukum dan dampak dari resolusi itu. Washington juga mendesak para pemimpin Irak untuk mempertimbangkan kembali resolusi itu mengingat pentingnya hubungan ekonomi dan keamanan yang sedang berlangsung antar kedua negara.
Parlemen Irak mengeluarkan resolusi yang menyerukan diakhirinya semua kehadiran pasukan asing, khawatir imbas dari pembunuhan Amerika atas Jenderal Iran itu akan memicu perang antara Iran dan Amerika dan berdampak keseluruh kawasan.
Halaman selanjutnya…