TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

By Joni Sitohang
18 Juli 2020
547
0
Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan terusik sesudah menyaksikan dua orang terdakwa pelaku penyiraman air keras atas penyidik senior KPK Novel Baswedan sebatas mendapat vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Bagi Juru Bicara Partai Gerindra itu, vonis tersebut masih di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi di Indonesia.

“Terus terang rasa keadilan saya terusik,” ungkap sosok yang kerap disapa Habib sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/7/20).

Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

Habib pun menyoal langkah hakim mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang menyatakan tak bermaksud menjadikan Novel terluka.

Menurut Habib berdasar ilmu pidana, ada tiga gradasi kesengajaan yakni dengan maksud, kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan, serta kesengajaan dengan keinsafan pasti.

Bagi Habib, air keras sebagai benda yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan orang menderita luka berat.

“Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh, apalagi jika disiramkan ke manusia, pasti bakal mengakibatkan luka berat,” kata Habib.

Baca juga : Jokowi: Saya Enggak Bisa Bayangin Kalau Kita Dulu Lockdown

Beberapa waktu yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyebutkan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras atas Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Perbuatan penganiayaan penyiraman air keras dilakukan Rahmat dengan bantuan Ronny Bugis sebagai pengemudi sepeda motor.

Rahmat sebagai penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Inilah Mimpi Jokowi yang Diwujudkan Duet Anies-Erick di DKI

Sedangkan bagi Ronny Bugis, hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti berbuat penganiayaan terencana.

Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan pidana dengan hukuman tahanan selama satu tahun penjara.

Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya usai beribadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

TagsGerindraHabiburokhmanKeadilanNovel BaswedanPenyiram Novel Baswedan

Related articles More from author

  • Gerindra Siap Deklarasi Prabowo Capres dalam Waktu Dekat
    Nasional

    Gerindra Siap Deklarasi Prabowo Capres dalam Waktu Dekat

    20 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan

    17 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tolak Wacana Deklarasi 'Prabowo-Jokowi 2024', Bagaimana Respons Gerindra?
    Nasional

    PDIP Tolak Wacana Deklarasi ‘Prabowo-Jokowi 2024’, Bagaimana Respons Gerindra?

    20 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Tahu Kadernya Pukuli Wanita di Palembang, Gerindra Ngamuk
    Nasional

    Gerindra Singgung Loyalitas Sandiaga yang Tak Hadir Peresmian Kantor Badan Pemenangan Presiden

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru
    Nasional

    Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

    24 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Anies Didukung 'Nyapres', Gerindra Tetap Jagokan Prabowo
    Nasional

    Anies Didukung ‘Nyapres’, Gerindra Tetap Jagokan Prabowo

    23 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • China Tangkap 50 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong
    Internasional

    China Tangkap 50 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

  • Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
    Nasional

    Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

  • Iwan Fals-Rhoma Irama Bakal Satu Panggung, Penonton Diminta Akur
    Selebriti

    Iwan Fals-Rhoma Irama Bakal Satu Panggung, Penonton Diminta Akur

  • Demonstrasi Terus Berkobar Meski Presiden Sri Lanka sudah Kabur
    Internasional

    Demonstrasi Terus Berkobar Meski Presiden Sri Lanka sudah Kabur

  • Usul Anies di Forum C40 Langsung Direspons Positif Sekjen PBB, Soal Apa
    Nasional

    Usul Anies di Forum C40 Langsung Direspons Positif Sekjen PBB, Soal Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.