TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

By Joni Sitohang
18 Juli 2020
547
0
Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan terusik sesudah menyaksikan dua orang terdakwa pelaku penyiraman air keras atas penyidik senior KPK Novel Baswedan sebatas mendapat vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Bagi Juru Bicara Partai Gerindra itu, vonis tersebut masih di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi di Indonesia.

“Terus terang rasa keadilan saya terusik,” ungkap sosok yang kerap disapa Habib sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/7/20).

Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

Habib pun menyoal langkah hakim mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang menyatakan tak bermaksud menjadikan Novel terluka.

Menurut Habib berdasar ilmu pidana, ada tiga gradasi kesengajaan yakni dengan maksud, kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan, serta kesengajaan dengan keinsafan pasti.

Bagi Habib, air keras sebagai benda yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan orang menderita luka berat.

“Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh, apalagi jika disiramkan ke manusia, pasti bakal mengakibatkan luka berat,” kata Habib.

Baca juga : Jokowi: Saya Enggak Bisa Bayangin Kalau Kita Dulu Lockdown

Beberapa waktu yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyebutkan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras atas Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Perbuatan penganiayaan penyiraman air keras dilakukan Rahmat dengan bantuan Ronny Bugis sebagai pengemudi sepeda motor.

Rahmat sebagai penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Inilah Mimpi Jokowi yang Diwujudkan Duet Anies-Erick di DKI

Sedangkan bagi Ronny Bugis, hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti berbuat penganiayaan terencana.

Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan pidana dengan hukuman tahanan selama satu tahun penjara.

Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras pada 11 April 2017 saat berjalan menuju rumahnya usai beribadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

TagsGerindraHabiburokhmanKeadilanNovel BaswedanPenyiram Novel Baswedan

Related articles More from author

  • Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor, Gerindra Beri Penjelasan
    Nasional

    Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor, Gerindra Beri Penjelasan

    27 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK
    Nasional

    Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo
    Nasional

    Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo

    6 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Begini Respons DPR Soal Barang Bukti Emas yang Dicuri Pegawai KPK

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • PKB Janji Siap Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode
    Nasional

    PKB Janji Siap Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode

    16 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Novel Baswedan dan Dewi Tanjung
    Nasional

    Babak Baru Kasus Penyerangan ke Novel Baswedan

    18 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang 'Kaleng Rusak'
    Nasional

    Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang ‘Kaleng Rusak’

  • Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?
    Nasional

    Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?

  • TIKTAK.ID - Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?
    Nasional

    Anies Baswedan: Bertambah Amat Cepat, Kasus Corona di Jakarta Sudah Ada di Semua Kawasan

  • Cetak Sejarah, Komik Keanu Reeves 'BRZRKR #1' Laku 600 Ribu Eksemplar
    Selebriti

    Cetak Sejarah, Komik Keanu Reeves ‘BRZRKR #1’ Laku 600 Ribu Eksemplar

  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

Artikel Terbaru

  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.