TIKTAK.ID – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengatakan program sertifikasi penceramah bertujuan untuk menyaring pemahaman yang sampai kepada umat dari dai yang berpaham radikal, yang salah satu cirinya yaitu mengafirkan pihak lain.
“Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut. Sebab, hal itu bisa mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Zainut, dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/9/20).
Kemudian Zainut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan paham radikal itu mesti memenuhi tiga unsur. Unsur pertama, yakni paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Unsur kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional, seperti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga : Eks Dirut Transjakarta: Buronan Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan
“Dan ketiga, paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar, sedangkan orang lain dianggap sesat atau kafir (takfiri),” terang Zainut.
Zainut pun menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat sifatnya sukarela, bukan kewajiban. Ia menilai tidak ada alasan program itu akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya.
“Karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepada penceramah yang tidak mengikutinya,” tutur Zainut.
Baca juga : Usai Pernyataan Puan Tuai Polemik, PDIP Janji Sumatera Barat Tetap Dibangun oleh Jokowi
Zainut menyatakan program tersebut juga sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Menurutnya, hal itu bertujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas para dai dan penceramah agama, sehingga memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam berdakwah.
Zainut lantas mencontohkan bahwa seorang penceramah agama perlu dibekali dengan ilmu psikologi massa hingga public speaking.
Halaman selanjutnya…