Irfan mengatakan, usai bebas, Buni Yani rencananya akan kembali menggeluti dunia pendidikan dengan membuka pendidikan pesantren hafalan Qur’an.
Sebelumnya, Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut dikuatkan hingga ke tingkat kasasi pada November 2018. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Bakal Nunut Prabowo Merapat ke Jokowi? Ini Tanggapan Ahmad Dhani
Buni Yani dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni terbukti bersalah karena mengunggah video Ahok dan menghilangkan kata “pakai” dalam transkripannya.
Penyebaran video tersebut menuai protes dari kelompok besar umat Islam lalu menganggap Ahok menista agama Islam. Akibatnya, acap kali organisasi masyarakat menyelenggarakan aksi demonstrasi saat Ahok menjalani persidangan. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut kemudian divonis hukuman penjara dua tahun.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Gak Cocok di Politik, Saya ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo