Sebelumnya, pada 4 Desember Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin menandatangani surat keputusan penonaktifan Helmy. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Baca juga: Anies Siap Bangun Instalasi Olah Limbah Plus Fasilitas Edukasi dan Hiburan
Helmy beranggapan tidak ada dasar yang jelas dalam penonaktifan dirinya, sehingga ia melawan keputusan Dewan Pengawas TVRI. Perlawanan Helmy dilakukan dengan membuat pernyataan melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.
Dalam pernyataan itu, Helmy berasumsi surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak berdasar. Helmy juga mengatakan, dasar penonaktifannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.
Kisruh manajemen di TVRI bukan pertama kali dialami Helmy. Dalam beberapa periode sebelumnya, ada juga Direktur TVRI diberhentikan di tengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tercatat, pada tiga periode sebelumnya Dewan Pengawas TVRI pernah memberhentikan Direksi.
Baca juga: Fahri Hamzah Puji Jokowi Berani Pasang Badan Berlakukan Revisi Undang-Undang KPK