Trenggono juga mengungkapkan Indonesia tidak boleh tertinggal (misalnya) dari Korea Selatan yang telah bisa mewarnai dunia dengan budaya K-Pop.
“Jika dilihat dari sudut pertahanan, itu cara mereka melalui industri kreatifnya mempengaruhi dunia. Indonesia harusnya dapat seperti itu karena kita memiliki seni dan budaya yang beragam,” ungkap Trenggono.
Kecintaan atas negara oleh milenial, sebut dia, juga dapat ditunjukkan melalui bergabung pada barisan Komponen Cadangan (Komcad) mengikuti amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca juga: Mantap ‘Talak Tiga’ Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?
“Komcad ini bukan wajib militer. Ini kesadaran dari warga masyarakat yang hendak membela negara andai terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Setelah latihan, dikembalikan lagi ke masyarakat. Kalau negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur,” imbuh Trenggono.
Sebetulnya berdasarkan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 terdapat perbedaan yang sangat signifikan sehubungan pertahanan negara dan Bela Negara. Karena pertahanan negara dijelaskan, dalam Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, hanya dilaksanakan oleh militer. Sedangkan Bela Negara dilakukan oleh semua warga negara berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat 1 UU tersebut.