TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
InternasionalTeknologi
Home›Internasional›Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

By Alfan Mahardika
2 Agustus 2020
688
0
Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

TIKTAK.ID – Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang yang dimaksudkan untuk mengontrol platform media sosial. Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa undang-undang itu merupakan ancaman besar bagi kebebasan berekspresi di Turki.

Undang-undang baru itu mewajibkan perusahaan media sosial dengan lebih dari juta pengguna di Turki untuk mendirikan kantor lokal mereka dan mematuhi permintaan Pemerintah untuk menghapus konten.

Jika perusahaan menolak, maka mereka menghadapi denda yang besar dan mungkin akan mendapatkan sanski berupa pemotongan kecepatan data, tulis BBC.

Sementara itu, pihak Facebook, Twitter dan YouTube belum berkomentar terkait undang-undang baru di Turki itu.

Presiden Recep Tayyip Erdogan menggambarkan situs media sosial sebagai sesuatu yang “tidak bermoral” dan terang-terangan menunjukkan keinginannya untuk dapat mengontrol mereka dengan ketat.

RUU itu diajukan oleh partai berkuasa AKP dan mitranya MHP, yang bersama-sama memiliki suara mayoritas di parlemen, dan disahkan pada Rabu pagi.

Pada masa lalu pihak berwenang Turki untuk sementara telah memotong bandwidth internet guna menghentikan warga menggunakan media sosial, setelah terjadinya serangan teror.

Di bawah undang-undang baru ini, platform media sosial menghadapi pemotongan bandwidth hingga 95%, akibatnya platform media sosial itu akan sangat sulit untuk diakses.

Hingga saat ini media sosial masih menjadi alat penting untuk menyuarakan perbedaan pendapat di negara itu dan para kritikus mengatakan langkah itu akan mengarah pada langkah penyensoran yang lebih luas. Tagar #SansurYasasinaDurDe yang artinya ‘Serukan Hentikan Hukum Sensor’ telah menjadi tren di Twitter pada Selasa kemarin.

Amnesty International menggambarkan undang-undang itu sebagai “serangan terbaru, dan mungkin paling berani terhadap kebebasan berekspresi di Turki”.

“Undang-undang internet secara signifikan meningkatkan jangkauan Pemerintah ke polisi dan menyensor konten online, memperburuk risiko bagi mereka yang sudah menjadi sasaran kejam oleh pihak berwenang hanya karena mengekspresikan pendapat yang berbeda,” kata peneliti kelompok hak asasi manusia Turki, Andrew Gardner.

Juru Bicara Kepresidenan, Ibrahim Kalin membantah bahwa undang-undang itu akan mengarah pada penyensoran, dengan mengatakan aturan itu dimaksudkan untuk membangun hubungan komersial dan hukum dengan platform media sosial.

TagsBerita Dunia Hari Inikebebasan berekspresiKelompok HAMMedia SosialTurkiUndang-Undang

Related articles More from author

  • Pekan Ketiga Demonstrasi di Prancis, Polisi Tangkap Hampir 150 Orang
    Internasional

    Pekan Ketiga Demonstrasi di Prancis, Polisi Tangkap Hampir 150 Orang

    15 Desember 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Pemerintah Mali Gagalkan Kudeta yang Didukung Barat
    Internasional

    Pemerintah Mali Gagalkan Kudeta yang Didukung Barat

    19 Mei 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Aksi Trump Sambangi Pendukungnya di Masa Karantina, Menuai Kritik Pakar Medis RS yang Merawatnya
    Internasional

    Aksi Trump Sambangi Pendukungnya di Masa Karantina, Menuai Kritik Pakar Medis RS yang Merawatnya

    5 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia 'Berbahaya'
    Internasional

    Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia ‘Berbahaya’

    23 September 2021
    By William Putra Wijaya
  • Moskow Panggil Dubes AS yang Terlibat Campur Tangan Pemilihan Parlemen di Rusia
    Internasional

    Moskow Panggil Dubes AS yang Terlibat Campur Tangan Pemilihan Parlemen di Rusia

    11 September 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Kejahatan Bermotif Kebencian di Amerika Tertinggi dalam Satu Dekade Terakhir
    Internasional

    Kejahatan Bermotif Kebencian di Amerika Tertinggi dalam Satu Dekade Terakhir

    22 November 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Alasan Tetap Perlu Gunakan Sunscreen Saat Iklim Dingin
    Tips & Tutorial

    Ini Alasan Tetap Perlu Gunakan Sunscreen Saat Iklim Dingin

  • Viral Puluhan Ribu Motor MBG untuk SPPG, Kepala BGN Buka Suara
    Nasional

    Viral Puluhan Ribu Motor MBG untuk SPPG, Kepala BGN Buka Suara

  • TIKTAK.ID - Prabowo Sebut Jet Tempur Canggih Semi Siluman ini Kemahalan
    Nasional

    Prabowo Sebut Jet Tempur Canggih Semi Siluman ini Kemahalan

  • Anies-Ridwan Kamil Utang 16 Triliun Rupiah untuk Pemulihan Ekonomi
    Nasional

    Anies-Ridwan Kamil Utang 16 Triliun Rupiah untuk Pemulihan Ekonomi

  • Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah secara Alami 23 September 2026
  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026
  • Apa Itu Fast Charging di HP dan Bagaimana Cara Kerjanya? 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (51)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,924)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.