TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
InternasionalTeknologi
Home›Internasional›Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

By Alfan Mahardika
2 Agustus 2020
688
0
Turki Sahkan Undang-undang untuk Memperketat Kontrol Media Sosial

TIKTAK.ID – Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang yang dimaksudkan untuk mengontrol platform media sosial. Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa undang-undang itu merupakan ancaman besar bagi kebebasan berekspresi di Turki.

Undang-undang baru itu mewajibkan perusahaan media sosial dengan lebih dari juta pengguna di Turki untuk mendirikan kantor lokal mereka dan mematuhi permintaan Pemerintah untuk menghapus konten.

Jika perusahaan menolak, maka mereka menghadapi denda yang besar dan mungkin akan mendapatkan sanski berupa pemotongan kecepatan data, tulis BBC.

Sementara itu, pihak Facebook, Twitter dan YouTube belum berkomentar terkait undang-undang baru di Turki itu.

Presiden Recep Tayyip Erdogan menggambarkan situs media sosial sebagai sesuatu yang “tidak bermoral” dan terang-terangan menunjukkan keinginannya untuk dapat mengontrol mereka dengan ketat.

RUU itu diajukan oleh partai berkuasa AKP dan mitranya MHP, yang bersama-sama memiliki suara mayoritas di parlemen, dan disahkan pada Rabu pagi.

Pada masa lalu pihak berwenang Turki untuk sementara telah memotong bandwidth internet guna menghentikan warga menggunakan media sosial, setelah terjadinya serangan teror.

Di bawah undang-undang baru ini, platform media sosial menghadapi pemotongan bandwidth hingga 95%, akibatnya platform media sosial itu akan sangat sulit untuk diakses.

Hingga saat ini media sosial masih menjadi alat penting untuk menyuarakan perbedaan pendapat di negara itu dan para kritikus mengatakan langkah itu akan mengarah pada langkah penyensoran yang lebih luas. Tagar #SansurYasasinaDurDe yang artinya ‘Serukan Hentikan Hukum Sensor’ telah menjadi tren di Twitter pada Selasa kemarin.

Amnesty International menggambarkan undang-undang itu sebagai “serangan terbaru, dan mungkin paling berani terhadap kebebasan berekspresi di Turki”.

“Undang-undang internet secara signifikan meningkatkan jangkauan Pemerintah ke polisi dan menyensor konten online, memperburuk risiko bagi mereka yang sudah menjadi sasaran kejam oleh pihak berwenang hanya karena mengekspresikan pendapat yang berbeda,” kata peneliti kelompok hak asasi manusia Turki, Andrew Gardner.

Juru Bicara Kepresidenan, Ibrahim Kalin membantah bahwa undang-undang itu akan mengarah pada penyensoran, dengan mengatakan aturan itu dimaksudkan untuk membangun hubungan komersial dan hukum dengan platform media sosial.

TagsBerita Dunia Hari Inikebebasan berekspresiKelompok HAMMedia SosialTurkiUndang-Undang

Related articles More from author

  • Ramalan Bank Dunia: 60 Juta Orang Akan Jatuh Miskin Akibat Pandemi
    Internasional

    Ramalan Bank Dunia: 60 Juta Orang Akan Jatuh Miskin Akibat Pandemi

    25 Mei 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Trump Ancam Tarik Pasukan Amerika dari Saudi Jika Riyadh Tak Turuti Kemauannya Soal Pemangkasan Produksi Minyak
    Internasional

    Trump Ancam Tarik Pasukan Amerika dari Saudi Jika Riyadh Tak Turuti Kemauannya Soal Pemangkasan Produksi Minyak

    4 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • Pengawas Keamanan Siber China Tangkap Puluhan Orang ‘Pengintip’ Lewat Webcam
    Internasional

    Pengawas Keamanan Siber China Tangkap Puluhan Orang ‘Pengintip’ Lewat Webcam

    13 Agustus 2021
    By William Putra Wijaya
  • Di Seoul, Kucing dan Anjing Juga Dites Covid-19
    Internasional

    Di Seoul, Kucing dan Anjing Juga Dites Covid-19

    10 Februari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Posisi Presiden Brasil Diujung Tanduk
    Internasional

    Posisi Presiden Brasil Diujung Tanduk

    26 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Rusia: Mitos Keamanan Properti Pribadi di AS dan Eropa Telah Hancur
    Internasional

    Rusia: Mitos Keamanan Properti Pribadi di AS dan Eropa Telah Hancur

    8 Maret 2022
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Perbedaan Sunblock dan Sunscreen
    Tips & Tutorial

    Kenali Perbedaan Sunblock dan Sunscreen

  • Presiden Chechnya Sekutu Dekat Putin Dilaporkan Sudah Pulih dari Infeksi Corona
    Internasional

    Presiden Chechnya Sekutu Dekat Putin Dilaporkan Sudah Pulih dari Infeksi Corona

  • Jangan Sepelekan Saat Tiba-tiba Pusing dan Kesemutan, Bahaya!
    Nasional

    Jangan Sepelekan Saat Tiba-tiba Pusing dan Kesemutan, Bahaya!

  • Imbang Lawan Bangladesh, Timnas Indonesia Optimis Sambut Piala Asia 2023
    Nasional

    Imbang Lawan Bangladesh, Timnas Indonesia Optimis Sambut Piala Asia 2023

  • Tips Jaga Berat Badan Saat Kerja dari Rumah
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Berat Badan Saat Kerja dari Rumah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.