TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
640
0
PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. PP itu mengatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

PP tersebut bernama Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021, seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/1/21).

Baca juga : Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan PP ini mencakup penyelenggaraan PKBN, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan Komponen Pendukung. Kemudian terdapat pula pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Dalam Pasal 48 PP, menyatakan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, serta Komponen Cadangan matra udara”, begitu bunyi Pasal 49 ayat 1.

Baca juga : Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi

Lebih lanjut, warga yang menjadi Komponen Cadangan wajib mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut diselenggarakan selama 3 bulan.

Selama mengikuti pelatihan itu, maka peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan seperti pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur. Peserta juga akan memperoleh perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tidak hanya itu, peserta yang telah lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Peserta yang lulus itu pun akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

Baca juga : Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” mengutip Pasal 58 ayat 4.

TagsJokowiPKBNPPTNIWNI

Related articles More from author

  • Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?
    Nasional

    Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?

    3 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Ada Progres, Jokowi Coret 8 Proyek Strategis Nasional
    Nasional

    Tak Ada Progres, Jokowi Coret 8 Proyek Strategis Nasional

    30 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic
    Nasional

    Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic

    4 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF
    Nasional

    Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF

    10 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi
    Nasional

    AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Jokowi dan Ma’ruf Amin Tegaskan Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanggapi Rumor Rossi Pensiun, Ini Kata Bos Petronas
    Olahraga

    Tanggapi Rumor Rossi Pensiun, Ini Kata Bos Petronas

  • Reaksi PA 212 Tentang Mundurnya Kapitra Kuasa Hukum HRS
    Nasional

    Tokoh Ini Yang Dulunya Bela Habib Rizieq, Sekarang Berbalik Bela Ahok, Ini Reaksi PA 212

  • Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja
    Nasional

    Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja

  • TIKTAK.ID - Mendukung agresi Arab Saudi atas rakyat Yaman dan membela muslim Uighur, satu lagi dari ironi Donald Trump!
    Internasional

    Mendukung Agresi Arab Saudi ke Yaman dan Membela Muslim Uighur, Satu Lagi Ironi dari Donald Trump!

  • Kubu AMIN Singgung Surat Tugas dari Prabowo Terkait Dugaan Politik Uang Gus Miftah
    Nasional

    Kubu AMIN Singgung Surat Tugas dari Prabowo Terkait Dugaan Politik Uang Gus Miftah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.