TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
640
0
PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. PP itu mengatur program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.

PP tersebut bernama Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021, seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/1/21).

Baca juga : Jawab Protes Netizen, Fahri Hamzah Bongkar Alasannya Tak Segalak Dulu Lagi ke Pemerintah

Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan PP ini mencakup penyelenggaraan PKBN, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan Komponen Pendukung. Kemudian terdapat pula pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Dalam Pasal 48 PP, menyatakan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

“Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, serta Komponen Cadangan matra udara”, begitu bunyi Pasal 49 ayat 1.

Baca juga : Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi

Lebih lanjut, warga yang menjadi Komponen Cadangan wajib mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran tersebut diselenggarakan selama 3 bulan.

Selama mengikuti pelatihan itu, maka peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan seperti pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur. Peserta juga akan memperoleh perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tidak hanya itu, peserta yang telah lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Peserta yang lulus itu pun akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

Baca juga : Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” mengutip Pasal 58 ayat 4.

TagsJokowiPKBNPPTNIWNI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?
    Nasional

    Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?

    18 Juni 2020
    By Rusli Qomar
  • Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024
    Nasional

    Ibas Kritik Jokowi, Poyuono: Keluarga Besar Pak SBY, Tolong Jangan Cerewet!

    13 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi
    Nasional

    Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

    16 Juli 2020
    By Johan Arif
  • Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY
    Nasional

    Demokrat Sesalkan Alasan Jokowi Tak Mau Balas Surat AHY

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta Kadernya Percaya Pemerintah, Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat
    Nasional

    Minta Kadernya Percaya Pemerintah, Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat

    23 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Makan Bergizi Gratis Jadi Nama Baru Program Unggulan Prabowo
    Nasional

    Makan Bergizi Gratis Jadi Nama Baru Program Unggulan Prabowo

  • Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja

  • Seberapa Seram Dampak Persoalan 'Kirim Data dan Jeroan Pengguna TikTok' ke China?
    Teknologi

    Seberapa Seram Dampak Persoalan ‘Kirim Data dan Jeroan Pengguna TikTok’ ke China?

  • TIKTAK.ID - 3 Tawaran Spesial Pembelian Acer Swift 3, Bentuk Dukungan Acer untuk Milennials Berkarya
    Teknologi

    3 Tawaran Spesial Pembelian Acer Swift 3, Bentuk Dukungan Acer untuk Milennials Berkarya

  • Mahfud MD Janji Sejahterakan Orang Pesantren Jika Menang Pilpres
    Nasional

    Mahfud MD Janji Sejahterakan Orang Pesantren Jika Menang Pilpres

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.