Joko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain Joko, terdapat lima orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/2/20), yaitu:
1. Retno Sianny Dewi, Komisaris PT. Dinas Sekuritas tahun 2012.
2. Moudy Mangkey.
3. Rina Mariatna, Sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro.
4. Mohammad Paris.
5. Ericka Fretisya Quenda, Maybank Asset Management.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Terlibat Insiden Penjebakan PSK di Padang, Andre Rosiade Ngaku Siap Dilaporkan ke MKD
Terkait perkara di perusahaan pelat merah itu, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Bahkan sejumlah aset para tersangka telah disita atau diblokir.
Namun Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset itu. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian Negara, yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp13,7 triliun.