TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

By Joni Sitohang
22 Maret 2023
495
0
Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

TIKTAK.ID – DPR RI diketahui telah mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Saat ini Perppu Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Rapat yang membahas Perppu Cipta Kerja digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/23). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam ruang sidang paripurna.

Baca juga : Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air

Kemudian pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir, guna mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

“Apakah bisa disetujui?” tanya Puan Maharani, seperti dilansir detik.com.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker juga sempat dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker telah sepakat untuk dibawa dalam rapat paripurna.

Baca juga : Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?

“Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker bakal dibawa dalam rapat paripurna,” ujar Baidowi kepada wartawan, pada Rabu (15/3/23).

Berikut ini agenda pembahasan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/3/23):

  1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Baca juga : Capres PDIP Bakal Diumumkan Megawati pada April, Hasto Beri Penjelasan

  1. Pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
  2. Persetujuan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  3. Persetujuan soal perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam UU Ciptaker ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Mengutip Okezone.com, Kemenaker mengimbau kepada pekerja agar tak perlu khawatir perihal aturan tersebut.

TagsCipta KerjaCiptakerDPRPerppu Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Dinilai 'Serampangan' Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran
    Nasional

    Dinilai ‘Serampangan’ Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran

    6 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Teka-teki Nasib Karyawan Swasta yang Tak Dapat Rp600 Ribu dari Jokowi
    Nasional

    Misi Jokowi Punya UU Sapu Jagad Omnibus Terwujud, Ini Ceritanya!

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?
    Nasional

    Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

    4 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Resmi Umumkan Detail Jadwal Kepulangan Hingga Nomor Penerbangan Pesawat

    4 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR
    Nasional

    Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

    20 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda
    Nasional

    Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda

    22 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Fadli Zon Nyinyir Jokowi Banyak Stafsus, Diam Prabowo Punya 33 Pengawal Pribadi
    Nasional

    Fadli Zon Nyinyir Jokowi Banyak Stafsus, Tapi Diam Prabowo Punya 33 Pengawal Pribadi

  • Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal

  • Erick Thohir Temui Prabowo di Kementerian Pertahanan, Bahas Apa Saja?
    Nasional

    Erick Thohir Temui Prabowo di Kementerian Pertahanan, Bahas Apa Saja?

  • Nia Ramadhani Ceritakan Kisah Hidupnya Lewat Novel ‘Cerita Ade'
    Selebriti

    Nia Ramadhani Ceritakan Kisah Hidupnya Lewat Novel ‘Cerita Ade’

  • KSAD Dudung Bakal Rekrut Santri Jadi TNI, Apa Alasannya?
    Nasional

    KSAD Dudung Bakal Rekrut Santri Jadi TNI, Apa Alasannya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.