Tag: Perppu Cipta Kerja

  • Meme Puan Berbadan Tikus Bikin Heboh, Istana vs BEM UI Makin Panas

    Meme Puan Berbadan Tikus Bikin Heboh, Istana vs BEM UI Makin Panas

    TIKTAK.ID – Meme Ketua DPR, Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah oleh akun Twitter Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggegerkan jagat maya. Menanggapi meme yang diunggah sebagai bentuk protes disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR, pihak Istana menganggap meme tersebut dimanfaatkan oleh banyak kepentingan.

    “Narasinya mirip seperti LSM yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Joko Widodo (Jokowi), supaya laku dagangannya di 2024 nanti,” ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini di Jakarta, pada Kamis (23/3/23), seperti dilansir Tempo.co.

    Menurut Faldo, BEM UI memang diisi mahasiswa yang pintar dengan pikiran yang suka berbeda. Ia pun mempersilakan semua pihak untuk menilai kritikan dari BEM UI, karena Perpu Cipta Kerja nyatanya sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur.

    Baca juga : Tegaskan Ikuti Bung Karno, Ganjar Dukung Langkah RI Temui FIFA agar Piala Dunia U-20 Tanpa Israel

    “Di sisi lain, mereka juga terkadang naif,” ucap Faldo yang juga mantan Ketua BEM UI tersebut.

    Kemudian Faldo mengatakan partisipasi bermakna dalam Perpu Cipta Kerja sudah dilakukan. Dia menyebut Satgas Cipta Kerja setiap hari membuat kegiatan di semua daerah.

    “Jika Anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau memang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Namun kalau hanya teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik Anda,” tutur politikus PSI tersebut.

    Baca juga : Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?

    Merespons pernyataan Faldo, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menantang Faldo agar membuktikan terkait tudingan pendanaan asing dalam kampanye penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan BEM UI.

    “Bila dikatakan didanai asing dan disusupi oleh kepentingan elite politik mana pun, jelas kami tegaskan tidak. Silakan dibuktikan karena kami juga siap membuktikan semua,” tegas Melki, pada Kamis (23/3/23).

    Adapun terkait tudingan BEM UI disetir oleh pihak tertentu sehingga mengeluarkan kritik seaman itu, Melki mengaku organisasinya memang disetir kepentingan rakyat Indonesia. Dia menjelaskan bahwa selama ini kepentingan masyarakat mampu diwakilkan oleh pejabat yang duduk di Senayan.

    Baca juga : Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Negara Kita Demokrasi Bukan Kerajaan

    “Kami tidak menemukan sedikitpun bukti partisipatifnya Perpu Ciptaker. Perpu Ciptaker merupakan produk hukum inkonstitusional bikinan Presiden sendiri yang nihil partisipasi masyarakat di dalamnya dan menurut konstitusi,” terang Melki.

  • Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

    Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

    TIKTAK.ID – Amnesty Internasional Indonesia mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah bentuk pengingkaran terhadap aspirasi publik.

    Menurut Deputi Direktur Amnesty Indonesia, Wirya Adiwena, tidak seharusnya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengabaikan fakta penolakan keras terhadap UU Cipta Kerja.

    “Langkah DPR (mengesahkan Perppu Cipta Kerja) itu gegabah,” ujar Wirya melalui siaran pers Amnesty Indonesia di Jakarta, pada Kamis (23/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : Novel Baswedan Buka Suara Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

    Kemudian Wirya menyebut UU Cipta Kerja sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dia menilai UU Cipta Kerja juga memperoleh penolakan keras dari berbagai kalangan di masyarakat.

    Wirya memaparkan bahwa penolakan tersebut tak hanya isi dalam beleid yang dianggap banyak merugikan masyarakat, khususnya kelas pekerja dan buruh, namun juga dinilai cacat formal sebagai produk undang-undang.

    Hal itu pun semakin kuat saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang inkonstitusional sehingga mewajibkan Pemerintah bersama-sama DPR agar memperbaiki beleid tersebut. Namun Pemerintah justru melawan putusan MK tersebut, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Semakin fatal bentuk pengingkaran terhadap konstitusi itu, saat DPR turut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

    Baca juga : Tips Mahfud MD Hadapi Binatang Buas: Pegang Pawang atau Plester Mulutnya

    “Sejak awal UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja sudah bermasalah,” ucap Wirya.

    “Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, berarti Pemerintah dan DPR sama-sama tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

    Menurut Wirya, latar belakang penggunaan Perppu untuk membangkangi putusan MK semakin menambah cacat konstitusional Pemerintahan saat ini, dalam menyikapi protes publik atas keberadaan UU Cipta Kerja.

    “Sebab, tak ada unsur kedaruratan dalam penerbitan Perppu tersebut seperti yang diklaim Pemerintah selama ini dalam penerbitan Perppu,” tegas Wirya.

    Baca juga : Politisi PDIP Bahas Peluang Duet Prabowo-Ganjar, Ganjar-Prabowo Hingga Megawati-Prabowo

    Sekadar informasi, ide soal UU Cipta Kerja pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Oktober 2019 lalu, ketika pelantikan periode kedua kepemimpinannya, Jokowi mengampanyekan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

    Draft RUU Cipta Kerja tersebut pun secepat kilat disusun oleh Pemerintah, dan rampung hanya dalam waktu dua bulan. Selanjutnya pada Februari 2020, RUU Cipta Kerja masuk dalam program legislasi nasional di DPR, lalu pada April 2020 DPR mulai melakukan pembahasan.

  • Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

    Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

    TIKTAK.ID – DPR RI diketahui telah mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Saat ini Perppu Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

    Rapat yang membahas Perppu Cipta Kerja digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/23). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam ruang sidang paripurna.

    Baca juga : Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air

    Kemudian pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir, guna mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

    “Apakah bisa disetujui?” tanya Puan Maharani, seperti dilansir detik.com.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker juga sempat dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker telah sepakat untuk dibawa dalam rapat paripurna.

    Baca juga : Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?

    “Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker bakal dibawa dalam rapat paripurna,” ujar Baidowi kepada wartawan, pada Rabu (15/3/23).

    Berikut ini agenda pembahasan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/3/23):

    1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
    2. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    Baca juga : Capres PDIP Bakal Diumumkan Megawati pada April, Hasto Beri Penjelasan

    1. Pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
    2. Persetujuan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
    3. Persetujuan soal perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam UU Ciptaker ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Mengutip Okezone.com, Kemenaker mengimbau kepada pekerja agar tak perlu khawatir perihal aturan tersebut.