TIKTAK.ID – Pegiat media sosial, Denny Siregar menyindir keras Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Hal itu usai partainya secara resmi mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo. Padahal, Fadli sangat getol menolak dan mengkritik pencalonan Gibran di Pilkada Solo.
“Kira-kira apa tanggapan@fadlizon sekarang ya, sesudah @prabowo dan @Gerindra resmi mendukung Gibran di Solo? Mungkin dia sedang ngunyah sandal,” ujar Denny dalam akun Twitternya @Dennysiregar7, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Rabu (5/8/20).
Seperti diketahui, Fadli sempat membandingkan era Soeharto dengan era Jokowi perihal anaknya masuk dalam Pilkada. Ia mengatakan di zaman Soeharto, anak-anak Soeharto tak diizinkan ikut Pilkada saat ia masih menjabat.
Baca juga : Jokowi Akui Gagal dan Akan Serahkan Kepemimpinan pada Prabowo, Benarkah?
Ia pun menyatakan dengan majunya Gibran, maka hal itu tidak sehat bagi Demokrasi. Ia juga menyebut majunya Gibran merupakan bagian dari dinasti politik.
“Di zaman Orde Baru saja, Pak Harto tidak pernah mengizinkan anaknya ikut Pilkada walau mekanismenya beda. Kalau namanya bukan ‘politik dinasti’ ya berarti ‘politik aji mumpung’. Hal itu tidak sehat bagi Demokrasi”, cuit @fadlizon di Twitter.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menjelaskan alasan partainya mendukung Gibran karena posisi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Alasan Prabowo Dukung Gibran pada Pilkada Solo
“Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan yang merupakan menteri dari Pak Jokowi. Jadi saya kira hubungan-hubungan itu juga menjadi alasan alasan kita dalam mengambil keputusan itu,” terang Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Senin (3/8/20).
Tidak hanya hubungan antara Prabowo dan Jokowi, Muzani menyebut Partai Gerindra hanya memiliki tiga kursi DPRD di Solo. Oleh karena itu, lanjutnya, Gerindra tidak dapat mengajukan bakal pasangan calonnya sendiri.
Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan KPU, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir, jika ingin mengusulkan bakal pasangan calon.
Baca juga : Erick Thohir Copot Dirut Asabri, Benarkah Ada Campur Tangan dan Deal Khusus dengan Prabowo?
Artinya, kata Muzani, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 9 kursi di DPRD ketika mengusulkan bakal pasangan calon pada Pilkada Solo.