MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

TIKTAK.ID – Pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI periode 2024-2029 telah ditolak. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Rahayu tetap berstatus sebagai anggota DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang diselenggarakan pada Rabu (29/10/25).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Dek Gam, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (30/10/25).
Dek Gam menyebut keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Baca juga : Pemerintah Cari Solusi Utang Bengkak Kereta Cepat
Dek Gam tidak mengungkapkan secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak. Lewat keterangan resminya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, dan putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” ungkap Dek Gam.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara. Dia mengeklaim pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat.
Baca juga : Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol
“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” terang Dasco.
Menurut Dasco, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif. Akan tetapi, lantaran merasa tertekan usai pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan.
“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasinya, tak ada surat tertulis pengunduran diri,” jelas Dasco, pada Kamis (30/10/25).
Baca juga : Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun
Di sisi lain, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra mengaku tidak menerima aduan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Sara. Merespons pengunduran diri tersebut, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan, bahkan muncul petisi sebanyak 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.
“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai. Ada 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” terang Dasco.
Setelah itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra melakukan pemeriksaan dan menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo tersebut. Hasilnya, Mahkamah menilai tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.










