TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

By Joni Sitohang
5 November 2025
145
0
MKD Ungkap Alasan Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak

TIKTAK.ID – Pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI periode 2024-2029 telah ditolak. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Rahayu tetap berstatus sebagai anggota DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang diselenggarakan pada Rabu (29/10/25).

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Dek Gam, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (30/10/25).

Dek Gam menyebut keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Baca juga : Pemerintah Cari Solusi Utang Bengkak Kereta Cepat

Dek Gam tidak mengungkapkan secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak. Lewat keterangan resminya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah ketentuan yang berlaku.

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, dan putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” ungkap Dek Gam.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara. Dia mengeklaim pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat.

Baca juga : Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol

“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” terang Dasco.

Menurut Dasco, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif. Akan tetapi, lantaran merasa tertekan usai pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan.

“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasinya, tak ada surat tertulis pengunduran diri,” jelas Dasco, pada Kamis (30/10/25).

Baca juga : Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun

Di sisi lain, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra mengaku tidak menerima aduan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Sara. Merespons pengunduran diri tersebut, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan, bahkan muncul petisi sebanyak 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.

“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai. Ada 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” terang Dasco.

Setelah itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra melakukan pemeriksaan dan menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo tersebut. Hasilnya, Mahkamah menilai tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.

TagsDPRMahkamah Kehormatan DewanMKDRahayu Saraswati

Related articles More from author

  • Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah 'Inna Lillahi...'
    Nasional

    Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah ‘Inna Lillahi…’

    23 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Politikus Gerindra Tuding Pihak yang Suarakan Setop MBG Tak Paham Kondisi Rakyat
    Nasional

    Politikus Gerindra Tuding Pihak yang Suarakan Setop MBG Tak Paham Kondisi Rakyat

    15 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik
    Nasional

    Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik

    4 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP, Atur Strategi Jelang Sidang Hasto?
    Nasional

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR PDIP, Atur Strategi Jelang Sidang Hasto?

    17 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden
    Nasional

    Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

    7 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sikap PDIP Bela Ulah Ahok Ungkap Kebobrokan Pertamina, Ditentang 8 Fraksi Lain di DPR

    18 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jarang Terjadi, Ribuan Demonstran Bangkok Turun ke Jalan Gugat Monarki
    Internasional

    Jarang Terjadi, Ribuan Demonstran Bangkok Turun ke Jalan Gugat Monarki

  • Wakil Anies Positif Corona, Ternyata ini Sumber Penularannya
    Nasional

    Wakil Anies Positif Corona, Ternyata ini Sumber Penularannya

  • FNB: Tanpa Toleransi Indonesia Bakal Jadi Suriah kedua
    Nasional

    FNB: Tanpa Toleransi Indonesia Bakal Jadi Suriah kedua

  • Saran Gary Neville Agar MU Raih Juara Liga Tahun Depan
    Olahraga

    Saran Gary Neville Agar MU Raih Juara Liga Tahun Depan

  • Beberapa Tips Agar Gorengan Jadi Sehat Dikonsumsi
    Tips & Tutorial

    Beberapa Tips Agar Gorengan Jadi Sehat Dikonsumsi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.