TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

By Joni Sitohang
12 September 2022
447
0
MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, dapat menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. Akan tetapi, dia menilai hal itu lebih kepada etika politik.

“Untuk secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ujar Fajar, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Jokowi Buka Opsi Impor BBM Murah Rusia di Tengah Ancaman Embargo Amerika

Pasal 7 UUD 1945 menyebut, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Fajar menjelaskan, bunyi Pasal itu tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

“Karena kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” tutur Fajar.

Baca juga : Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai

Fajar melanjutkan, berbeda halnya bila presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Dia menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, tapi paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” tegas Fajar.

Di sisi lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil menganggap presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi Pilpres, walaupun sekadar menjadi Cawapres. Dia mengakui kalau Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi, Fadhli mengklaim berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi Cawapres di periode berikutnya.

Baca juga : Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

“Secara normatif, memang ketentuan itu masih dapat diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tak hanya teks, melainkan juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” jelas Fadhli.

Fadhli menerangkan, pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mencegah terjadi kembali kondisi seperti Orde Baru, saat Soeharto memimpin begitu lama. Dia memaparkan, hal itu menjadi salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen setelah Soeharto lengser.

TagsMahkamah KonstitusiPilpresPresiden Dua Periode

Related articles More from author

  • Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
    Nasional

    Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Menangi Pilpres, Joe Biden Janji Satukan Kembali Amerika
    Internasional

    Menangi Pilpres, Joe Biden Janji Satukan Kembali Amerika

    9 November 2020
    By William Putra Wijaya
  • Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang
    Nasional

    Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
    Nasional

    MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan
    Nasional

    Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan

    28 April 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

  • Kenali Penyebab Badan Cepat Lelah dan Gampang Ngantuk
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Badan Cepat Lelah dan Gampang Ngantuk

  • Bahas Turunnya Indeks Demokrasi RI, Habibie Center Sebut Nama Hitler
    Nasional

    Bahas Turunnya Indeks Demokrasi RI, Habibie Center Sebut Nama Hitler

  • Segera Tayang Drakor 'Snowdrop' Tampilkan Kemesraan Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK
    Selebriti

    Segera Tayang Drakor ‘Snowdrop’ Tampilkan Kemesraan Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK

  • Polda Jateng Ikut Siapkan Tenaga Tracer dan Vaksinasi Covid-19
    Nasional

    Polda Jateng Ikut Siapkan Tenaga Tracer dan Vaksinasi Covid-19

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.