TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

By Joni Sitohang
12 September 2022
447
0
MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, dapat menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. Akan tetapi, dia menilai hal itu lebih kepada etika politik.

“Untuk secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ujar Fajar, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Jokowi Buka Opsi Impor BBM Murah Rusia di Tengah Ancaman Embargo Amerika

Pasal 7 UUD 1945 menyebut, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Fajar menjelaskan, bunyi Pasal itu tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

“Karena kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” tutur Fajar.

Baca juga : Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai

Fajar melanjutkan, berbeda halnya bila presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Dia menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, tapi paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” tegas Fajar.

Di sisi lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil menganggap presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi Pilpres, walaupun sekadar menjadi Cawapres. Dia mengakui kalau Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi, Fadhli mengklaim berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi Cawapres di periode berikutnya.

Baca juga : Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

“Secara normatif, memang ketentuan itu masih dapat diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tak hanya teks, melainkan juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” jelas Fadhli.

Fadhli menerangkan, pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mencegah terjadi kembali kondisi seperti Orde Baru, saat Soeharto memimpin begitu lama. Dia memaparkan, hal itu menjadi salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen setelah Soeharto lengser.

TagsMahkamah KonstitusiPilpresPresiden Dua Periode

Related articles More from author

  • Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran
    Nasional

    Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi
    Nasional

    Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

    28 April 2026
    By Johan Arif
  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

    20 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Polemik Revisi UU Pemilu, Penentu Nasib Anies Baswedan di Pilpres Mendatang?

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK
    Nasional

    Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona
    Nasional

    Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

    16 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Huawei MatePad Air, Tipis dan Ringan untuk Kerja Mobile
    Teknologi

    Huawei MatePad Air, Tipis dan Ringan untuk Kerja Mobile

  • MU Kalah Lawan Sheffield, Solskjaer Anggap Dua Keputusan Wasit Keliru
    Olahraga

    MU Kalah Lawan Sheffield, Solskjaer Anggap Dua Keputusan Wasit Keliru

  • Jokowi Akan Bangun Kereta Cepat Jakarta–Surabaya
    Nasional

    Jokowi Akan Bangun Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

  • Oppo Luncurkan Tablet Pad Air, Harga Rp2 Jutaan
    Teknologi

    Oppo Luncurkan Tablet Pad Air, Harga Rp2 Jutaan

  • Huawei Watch D, Bisa Ukur Tekanan Darah
    Teknologi

    Huawei Watch D, Bisa Ukur Tekanan Darah

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.