Tag: Presiden Dua Periode

  • MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

    MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

    TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, dapat menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

    Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. Akan tetapi, dia menilai hal itu lebih kepada etika politik.

    “Untuk secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ujar Fajar, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Jokowi Buka Opsi Impor BBM Murah Rusia di Tengah Ancaman Embargo Amerika

    Pasal 7 UUD 1945 menyebut, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

    Fajar menjelaskan, bunyi Pasal itu tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

    “Karena kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” tutur Fajar.

    Baca juga : Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai

    Fajar melanjutkan, berbeda halnya bila presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Dia menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

    “Berturut-turut atau tidak, tapi paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” tegas Fajar.

    Di sisi lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil menganggap presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi Pilpres, walaupun sekadar menjadi Cawapres. Dia mengakui kalau Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi, Fadhli mengklaim berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi Cawapres di periode berikutnya.

    Baca juga : Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

    “Secara normatif, memang ketentuan itu masih dapat diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tak hanya teks, melainkan juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” jelas Fadhli.

    Fadhli menerangkan, pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mencegah terjadi kembali kondisi seperti Orde Baru, saat Soeharto memimpin begitu lama. Dia memaparkan, hal itu menjadi salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen setelah Soeharto lengser.

  • Jabat Presiden Dua Periode, Berapa Total Harta Kekayaan Jokowi?

    Jabat Presiden Dua Periode, Berapa Total Harta Kekayaan Jokowi?

    TIKTAK.ID – Sejak 2014, sudah dua periode Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden RI. Selama masa jabatannya itu, berapa harta kekayaan yang dimiliki Jokowi?

    Dikutip Idntimes.com dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Jokowi mencapai Rp54.718.200.893. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Februari 2020.

    Harta terbanyak yang dimiliki Jokowi adalah aset tanah dan bangunan. Jokowi mempunyai total 20 tanah dan bangunan yang sebagian besar ada di wilayah Jawa Tengah. Jumlah aset tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp45.643.588.000.

    Baca juga : Dalam Sehari 2 Demo Digelar di Balai Kota DKI, Ajukan Tuntutan untuk Anies

    Kemudian aset terbesar lainnya milik Jokowi berupa kas, yakni sebesar Rp8.928.471.262. Jokowi juga tercatat memiliki 8 harta berupa kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor, dengan total sebesar Rp647,5 juta.

    Kendaraan paling murah milik pria asal Solo itu berupa motor Yamaha Vega tahun 2001 dengan nilai Rp2,5 juta. Sedangkan mobil termurah milik Jokowi adalah mobil Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp10 juta.

    Selain itu, Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp360 juta. Namun, Jokowi tercatat memiliki utang sebanyak Rp861.358.369.

    Baca juga : Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?

    Berikut ini rincian harta kekayaan Jokowi:
    A. Tanah dan bangunan dengan total Rp45.643.588.000
    Tanah dan bangunan seluas 168 m2/150 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri Rp420.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 838 m2/500 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp6.510.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/648 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp4.480.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 2185 m2/1600 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri Rp1.892.500.000

    Baca juga : Petinggi PAN Temui Jokowi, Gabung Koalisi?
    Tanah dan bangunan seluas 1642 m2/1500 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri Rp1.571.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 1773 m2/1500 m2 di Sukoharjo, hasil sendiri Rp1.636.500.000
    Tanah Seluas 716 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp2.148.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 365 m2/60 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri Rp1.460.000.000

    Halaman selanjutnya…