Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 yakni kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Sedangkan pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud, dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui Pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi dan WHO Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tempat Umum, Cegah Penyebaran Corona
Pembatasan tersebut berlaku selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sebagaimana Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB, Pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat, agar PSBB berjalan efektif dan lancar.
Pada Pasal 13 Ayat (3), tertulis peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.