TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Tegur Gibran Soal Gestur Ajak Bersorak Saat Debat Capres

KPU Tegur Gibran Soal Gestur Ajak Bersorak Saat Debat Capres

By Joni Sitohang
17 Desember 2023
401
0
KPU Tegur Gibran Soal Gestur Ajak Bersorak Saat Debat Capres

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diketahui telah menegur calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka usai mengikuti acara debat Capres pada Selasa (12/12/23). KPU menegur Gibran lantaran menunjukkan gerakan isyarat atau gestur mengajak bersorak ketika debat tengah berlangsung.

“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, pada Kamis (14/12/23), seperti dilansir Tempo.co.

Tidak hanya memberi teguran kepada Gibran sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU juga menjadikan hal itu sebagai evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya.

Baca juga : PDIP Percaya Arus Balik Dukungan Bakal Menangkan Ganjar-Mahfud

“Ketika evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan,” tutur Hasyim.

Untuk diketahui, para calon presiden yang mengikuti debat Capres pertama pada Selasa lalu, hadir bersama para Cawapresnya masing-masing. Sepanjang debat, Cawapres hanya duduk di kursi yang berada di arena debat.

Kemudian debat mulai memanas, khususnya ketika Anies melontarkan pertanyaan ke Prabowo terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang mengubah syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden usia 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil Pilkada.

Baca juga : Apa Saja Kontribusi RI atas Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza?

Prabowo lantas meninggikan suaranya ketika menjawab pertanyaan Anies itu. Dia menjelaskan bahwa dalam perkembangan politik, ada sejumlah perspektif. Dia mengaku bahwa timnya menyebut putusan MK itu tidak bermasalah dari sisi hukum, sementara untuk pelanggaran etikanya sudah diambil tindakan dan keputusan. Dia pun menegaskan bahwa putusan terkait syarat Capres-Cawapres itu tidak dapat diubah.

“Kami ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, rakyat pun paham. Intinya rakyat yang memutuskan, dan rakyat yang menilai,” jelas Prabowo.

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra tersebut melanjutkan, bila rakyat memang tidak menyukai paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, maka tidak perlu memilih mereka.

Baca juga : Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

“Jika rakyat tidak suka dengan Prabowo dan Gibran, ya tidak perlu dipilih,” kata Prabowo.

Jawaban tersebut langsung disambut Gibran dengan berdiri sambil mengayun-ayunkan tangan mengajak orang untuk bersorak. Perilaku putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sontak mendapat nyinyiran dari warganet.

TagsDebat CapresGibranGibran Rakabuming RakaKPUPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi BEM SI 11 April
    Nasional

    BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi BEM SI 11 April

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut Habib Rizieq Bisa Bentuk Poros Baru di Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Sebut Habib Rizieq Bisa Bentuk Poros Baru di Pilpres 2024

    21 November 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?
    Nasional

    PDIP Usul Pemilu 2024 Proporsional Tertutup: Hanya Pilih Parpol

    1 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Didatangi Putri Gus Dur, Prabowo Ungkap Kriteria Cawapres dan Sebut Nama Gibran Hingga Erick
    Nasional

    Didatangi Putri Gus Dur, Prabowo Ungkap Kriteria Cawapres dan Sebut Nama Gibran Hingga Erick

    9 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Amini Mimpi 'Rekonsiliasi' SBY, Puan: Mudah-mudahan Jadi Kenyataan
    Nasional

    Amini Mimpi ‘Rekonsiliasi’ SBY, Puan: Mudah-mudahan Jadi Kenyataan

    24 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
    Nasional

    MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lolos ke Final Piala Asia U-23, Ferarri Naik Kelas ke Timnas
    Olahraga

    Lolos ke Final Piala Asia U-23, Ferarri Naik Kelas ke Timnas

  • Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing
    Nasional

    Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

  • Hasil Suvey IPO: Dua Menteri Jokowi ini Kinerjanya Paling Buruk dan Sering Buat Gaduh, Siapa Mereka?
    Nasional

    Hasil Suvey IPO: Dua Menteri Jokowi ini Kinerjanya Paling Buruk dan Sering Buat Gaduh, Siapa Mereka?

  • Hindari Kasus ‘Es Teh’, Ini Cara Aman Kritik di Media Sosial Menurut Pengamat
    Teknologi

    Hindari Kasus ‘Es Teh’, Ini Cara Aman Kritik di Media Sosial Menurut Pengamat

  • Acara Ilegalnya Dibubarkan, Demokrat Moeldoko Malah Tuding Kubu AHY Suka Pakai Cara Preman
    Nasional

    Acara Ilegalnya Dibubarkan, Demokrat Moeldoko Malah Tuding Kubu AHY Suka Pakai Cara Preman

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.