TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Selain itu, wacana memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga menguat. Pilkada diusulkan supaya digelar pada September, dari yang awalnya November 2024.
“Berkembang pemikiran untuk memajukan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024,” terang Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Rabu (24/11/21).
Luqman mengatakan bahwa wacana memajukan pelaksanaan Pilkada penting, sehingga tidak ada transisi kepemimpinan daerah melalui penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Dia pun menilai bila wacana tersebut memang akan direalisasikan, maka perlu merevisi Undang-Undang Pilkada atau dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Baca juga : Pengamat Sebut Ganjar-Sandiaga ‘Duet Maut Pilpres 2024’
Di sisi lain, mengenai penetapan jadwal Pemilu, Luqman menyatakan pihaknya menargetkan hal itu diputuskan sebelum masa reses pada pertengahan Desember mendatang. Luqman sendiri mengaku telah mendengar kabar pertemuan antara KPU dan Presiden pada 11 November lalu.
Luqman melanjutkan, tidak hanya menyetujui usulan KPU agar Pemilu digelar 21 Februari, tapi Pemerintah juga telah meminta KPU untuk menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien karena keterbatasan keuangan negara akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
“Presiden meminta kepada KPU untuk menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien. Mengingat adanya keterbatasan keuangan negara akibat pandemi Covid-19,” tutur Luqman.
Baca juga : Jokowi Murka Pertamina Banyak Masalah, Ahok Malah Bilang Begini
Menurut Luqman, PKB sejak semula sudah mendukung usulan Pemilu dan Pilpres digelar Februari 2024 sesuai usulan KPU dan fraksi PDIP, termasuk wacana untuk memajukan Pilkada ke September.
“Jika pemikiran memajukan Pilkada Serentak menjadi November 2024 nantinya menjadi keputusan resmi, maka semakin tidak bisa ditawar lagi pentingnya coblosan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” ucap Luqman.
Merespons pernyataan Luqman, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan jika hal itu benar, maka perlu adanya revisi terbatas Undang-Undang atau penerbitan Perppu.
Baca juga : Pengamat Sebut Pendukung Prabowo Cenderung Beralih ke Sandi Ketimbang Anies
“Kami bekerja sesuai peraturan perundangan, dan hingga kini UU Pilkada masih mengamanahkan Pilkada pada November (2024),” tegas Ilham, mengutip detik.com, Selasa (23/11/21).
Ilham pun mengaku sampai saat ini pihaknya masih berpegang pada opsi awal, Pilpres pada Februari 2024. Namun dia menilai jika benar Pilkada dan Pilpres dimajukan, perlu dilakukan revisi terbatas UU Pemilu atau penerbitan Perppu.