TIKTAK.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan diketahui kembali menyatakan bahwa rencana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan sulit diwujudkan pada periode ini. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menilai 10 tahun ke depan saja masih belum tentu bisa dilakukan.
Menurut Zulhas, sebetulnya rencana amendemen UUD sudah dapat dilakukan pada saat periode kepemimpinannya lalu. Pasalnya, ia menyebut semua fraksi yang terdiri dari kelompok DPD dan partai politik telah bersepakat melakukan amendemen UUD 1945.
“Namun toh nyatanya tidak terjadi juga amendemen karena berbagai hal. Termasuk juga ada pandangan-pandangan nanti sajalah karena waktu itu juga sudah masuk tahun keempat, kita akan ada Pilpres dan Pemilu. Untuk itu, pada masa saya waktu itu tidak terjadi amendemen,” ujar Zulhas melalui acara Dialektika tvMu, Sabtu (4/9/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Elektabilitas Partai dan AHY Menanjak, Demokrat: Jadi Oposisi Sudah Tepat
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku tidak yakin jika amendemen UUD akan terwujud pada periode MPR saat ini. Hal itu karena di zaman kepemimpinannya saja yang sudah memungkinkan terjadinya amendemen UUD 1945, tapi ternyata tidak berhasil.
“Terlebih saat ini. Waduh, sekarang masing-masing kepala sudah berbeda-beda, semua orang kepalanya isinya beda-beda. Untuk menyatukan itu saja saya kira dalam 5-10 tahun ke depan masih belum selesai,” tutur Zulhas.
Zulhas melanjutkan, apalagi sisa masa jabatan MPR di periode sekarang hanya tinggal 3 tahun lagi. Ia pun menganggap kajian yang mendalam dan menyerap aspirasi kepada masyarakat harus tetap dilakukan oleh MPR.
Baca juga : Elektabilitas Partai dan AHY Menanjak, Demokrat: Jadi Oposisi Sudah Tepat
“Jadi menurut saya amendemen ini kan sudah 2 tahun, jadi tinggal 3 tahun lagi MPR itu. Menurut saya sulit untuk terjadi kalau dikatakan tidak mungkin,” ucap Zulhas.
Sebelumnya, amendemen UUD 1945 adalah wacana yang kembali digaungkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, melalui Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021. Kemudian sejumlah pihak menduga wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bakal dilakukan lewat amendemen UUD 1945 tersebut.