TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

By Joni Sitohang
9 Juli 2026
0
0
Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dalam Perpres tersebut.

Menurut Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Perpres itu adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

Rico menjelaskan, dokumen tersebut memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga : Bambang Pacul: Masalah Papua Jadi Tanggung Jawab Wakil Presiden

“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum di dalam lampiran Perpres adalah salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin itu bukan substansi utama Perpres,” ujar Rico, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Rico menyebut penyebaran budaya LGBTQ dalam Perpres itu bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Rico menerangkan, ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing. Dia menyatakan dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

Baca juga : AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi

“Sementara Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara supaya seluruh upaya itu dapat berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” tutur Rico.

Untuk itu, Rico menilai Perpres tersebut harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar-Kementerian atau lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

“Fokusnya yaitu memperkuat ketahanan nasional lewat sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing. Bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan Kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” jelas Rico.

TagsKementerian PertahananKemhanLGBTQPerpres

Related articles More from author

  • Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya
    Nasional

    Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Minta Ma'ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras
    Nasional

    Amien Rais Minta Ma’ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya
    Nasional

    Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya

    23 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Bikin Perpres Baru, Jokowi Terus Kejar Dana Pengemplang BLBI
    Nasional

    Bikin Perpres Baru, Jokowi Terus Kejar Dana Pengemplang BLBI

    9 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

    12 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji, Kemhan Tetap Alokasikan Anggaran
    NasionalSelebriti

    Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji, Kemhan Tetap Alokasikan Anggaran

    19 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Pengamat: Terkesan Lebih Pentingkan Kontestasi di DKI Ketimbang Jalankan Tugas dari Jokowi, Risma Sebaiknya Mengundurkan Diri
    Nasional

    Pengamat: Terkesan Lebih Pentingkan Kontestasi di DKI Ketimbang Jalankan Tugas dari Jokowi, Risma Sebaiknya Mengundurkan Diri

  • TIKTAK.ID - Dari Ormas Hingga Anggota DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyerangan Acara Keluarga di Rumah Habib di Solo
    Nasional

    Dari Ormas Hingga Anggota DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyerangan Acara Keluarga di Rumah Habib di Solo

  • Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai
    Nasional

    Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

  • Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?
    Nasional

    Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?

  • Relawan se-Bandung Raya Kumpul Tegaskan Tetap 'Manut' Kalau Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode
    Nasional

    Relawan se-Bandung Raya Kumpul Tegaskan Tetap ‘Manut’ Kalau Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.