TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

By Joni Sitohang
9 Juli 2026
0
0
Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dalam Perpres tersebut.

Menurut Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Perpres itu adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

Rico menjelaskan, dokumen tersebut memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga : Bambang Pacul: Masalah Papua Jadi Tanggung Jawab Wakil Presiden

“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum di dalam lampiran Perpres adalah salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin itu bukan substansi utama Perpres,” ujar Rico, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Rico menyebut penyebaran budaya LGBTQ dalam Perpres itu bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Rico menerangkan, ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing. Dia menyatakan dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

Baca juga : AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi

“Sementara Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara supaya seluruh upaya itu dapat berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” tutur Rico.

Untuk itu, Rico menilai Perpres tersebut harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar-Kementerian atau lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

“Fokusnya yaitu memperkuat ketahanan nasional lewat sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing. Bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan Kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” jelas Rico.

TagsKementerian PertahananKemhanLGBTQPerpres

Related articles More from author

  • Prabowo Puji Kehadiran Jokowi di Rapim Kemhan: Bangkitkan Semangat Moril dan Percaya Diri
    Nasional

    Prabowo Puji Kehadiran Jokowi di Rapim Kemhan: Bangkitkan Semangat Moril dan Percaya Diri

    23 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?
    Nasional

    Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Sederet Jabatan Megawati Pemberian Jokowi
    Nasional

    Ini Sederet Jabatan Megawati Pemberian Jokowi

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis
    Nasional

    Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Minta Ma'ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras
    Nasional

    Amien Rais Minta Ma’ruf Amin Protes Jokowi Soal Perpres Investasi Miras

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya
    Nasional

    Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Perbaikan Aspal Sirkuit Mandalika Dijanjikan Tuntas Sepekan Jelang MotoGP
    Nasional

    Perbaikan Aspal Sirkuit Mandalika Dijanjikan Tuntas Sepekan Jelang MotoGP

  • Protes Penanganan Pandemi, Independensi KPK hingga UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Kedatangan Jokowi
    Nasional

    Protes Penanganan Pandemi, Independensi KPK hingga UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Kedatangan Jokowi

  • Efek Wabah Corona, Laga Penting Juventus vs AC Milan Resmi Ditunda
    Olahraga

    Efek Wabah Corona, Laga Penting Juventus vs AC Milan Resmi Ditunda

  • Toyota dan Panasonic Patungan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik
    Teknologi

    Toyota dan Panasonic Patungan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

  • Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar
    Nasional

    Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.