TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

By Joni Sitohang
9 Juli 2026
0
0
Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dalam Perpres tersebut.

Menurut Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Perpres itu adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

Rico menjelaskan, dokumen tersebut memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga : Bambang Pacul: Masalah Papua Jadi Tanggung Jawab Wakil Presiden

“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum di dalam lampiran Perpres adalah salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin itu bukan substansi utama Perpres,” ujar Rico, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Rico menyebut penyebaran budaya LGBTQ dalam Perpres itu bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Rico menerangkan, ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing. Dia menyatakan dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

Baca juga : AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi

“Sementara Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara supaya seluruh upaya itu dapat berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” tutur Rico.

Untuk itu, Rico menilai Perpres tersebut harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar-Kementerian atau lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

“Fokusnya yaitu memperkuat ketahanan nasional lewat sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing. Bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan Kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” jelas Rico.

TagsKementerian PertahananKemhanLGBTQPerpres

Related articles More from author

  • MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme
    Nasional

    MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Sederet Jabatan Megawati Pemberian Jokowi
    Nasional

    Ini Sederet Jabatan Megawati Pemberian Jokowi

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Bikin Perpres Baru, Jokowi Terus Kejar Dana Pengemplang BLBI
    Nasional

    Bikin Perpres Baru, Jokowi Terus Kejar Dana Pengemplang BLBI

    9 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar
    Nasional

    Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

    29 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Lewat Perpres ini Jokowi Jadikan Sri Mulyani Makin 'Sakti'
    Nasional

    Lewat Perpres ini Jokowi Jadikan Sri Mulyani Makin ‘Sakti’

    7 April 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Sikap Trump Soal Covid-19 Dinilai Memuakkan, Jurnal Medis AS Memintanya Segera Angkat Kaki dari Gedung Putih
    Internasional

    Sikap Trump Soal Covid-19 Dinilai Memuakkan, Jurnal Medis AS Memintanya Segera Angkat Kaki dari Gedung Putih

  • Tak Minat Usung Ganjar, PAN dan PPP Klaim Sudah Punya Tokoh untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Tak Minat Usung Ganjar, PAN dan PPP Klaim Sudah Punya Tokoh untuk Pilpres 2024

  • Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti
    Nasional

    Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti

  • AHY-Moeldoko Jabat Tangan, Pengamat: Peran Jokowi Menyatukan yang Berseteru
    Nasional

    AHY-Moeldoko Jabat Tangan, Pengamat: Peran Jokowi Menyatukan yang Berseteru

  • Rumah Keluarga Cendana
    Nasional

    Kondisi Terkini Rumah Cendana Sejak Wafat Soeharto, Mertua Prabowo 12 Tahun Silam

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.