
TIKTAK.ID – Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan bahwa persoalan di Papua sebagai wilayah dengan otonomi khusus (Otsus), menjadi urusan Wakil Presiden (Wapres), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bambang menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan soal situasi Papua yang kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.
“Papua kan wilayah otonomi khusus, jadi pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, dan itu menjadi tanggung jawab Wapres. Karena kekhususannya, kan gitu lho,” ucap Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir Kompas.com.
Politikus PDIP tersebut menjelaskan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan Papua sebaiknya ditanyakan kepada Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, lantaran hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Baca juga : AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi
“Jadi kalau hal-hal seperti itu sebaiknya ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya, otonominya khusus lagi. Oke?” ujar Bambang.
Kemudian Bambang mengingatkan agar berbagai pihak tak terburu-buru memberikan komentar tentang situasi di Papua. Dia menilai komentar yang disampaikan tanpa kehati-hatian justru berpotensi memunculkan perbedaan pendapat dan perdebatan tidak produktif.
“Jadi apa-apa yang terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari, karena justru bikin konflik pendapat yang tidak produktif,” tutur Bambang.
Baca juga : PDIP ‘Dikeroyok’ Parpol Koalisi, Ini Kata Pengamat Politik
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengatur pembentukan sebuah Badan yang melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Berdasarkan Pasal 68A UU tersebut, Badan tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua.
Ketentuan tersebut pun dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menyebut Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden.
Sebelumnya, konflik di Papua kembali menjadi sorotan usai seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya. Melkiana dan bayinya wafat setelah tertembak di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (2/7/26) malam.
Baca juga : Gerindra Ungkap Alasan Kecewa Pemkot Solo Sebar Baliho Ultah Jokowi
Korban sempat menjalani operasi darurat untuk menyelamatkan bayi dalam kandungannya. Namun bayi tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian Bupati Intan Jaya, Aner Maisini menyampaikan dukacita atas meninggalnya Melkiana dan bayinya. Dia mengaku wilayah Intan Jaya sekarang masih berada dalam status tanggap darurat penanganan konflik kelompok bersenjata.










