Tag: Kemhan

  • Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji, Kemhan Tetap Alokasikan Anggaran

    Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji, Kemhan Tetap Alokasikan Anggaran

    TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengaku bakal tetap mengalokasikan dana untuk gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, walaupun yang bersangkutan mengeklaim tak akan mengambil gaji dan materi untuknya.

    Karo Infohan Kemenhan, Brigjen Frega Wenas, mengatakan bahwa hak-hak administratif bagi Stafsus diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dia menyatakan bukan hanya Deddy, hak keuangan dan fasilitas untuk semua Stafsus Menhan maupun asisten khusus sudah dialokasikan anggarannya.

    “Jadi, saat bicara kementerian, apalagi dari Perpres 140/2024, itu kan ada hak-hak. Secara administratif kami tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, melainkan juga ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus. Tentunya hak-haknya tersebut tetap dialokasikan,” ujar Frega, pada Jumat (14/2/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Prabowo Bakal Maju Lagi Pilpres 2029, Jokowi Beri Dukungan Penuh

    Menurut Frega, dirinya masih belum mendapat informasi soal Deddy tidak akan mengambil gaji dan materi apapun yang sifatnya pribadi terkait jabatan tersebut. Dia melanjutkan, kalau sudah dikonfirmasi langsung oleh Kemenhan, maka pihaknya akan ikut keputusan Deddy untuk tidak menerima hak keuangan tersebut.

    “Nanti kalau memang keputusan dari Pak Deddy tidak mau menerima, saya belum dengar, namun nanti ya kita mengikuti saja, apa yang menjadi keputusan beliau,” tutur jenderal bintang satu tersebut.

    Frega menerangkan, bakal ada sejumlah prosedur yang harus dilalui jika Deddy tidak mengambil hak-haknya sebagai Stafsus Menhan.

    Baca juga : Saat Prabowo Galakkan Efisiensi, Program MBG Malah Digrojok Tambahan Anggaran Rp100 Triliun

    “Terdapat prosedur-prosedur tertentu yang memang tentunya harus dilalui, kemudian juga saat memang pengembalian, itu bukan hanya melibatkan satu pihak ya, karena sebagai komitmen Kementerian Pertahanan, kan kita juga melibatkan auditor dari luar, termasuk juga review dan sebagainya dalam proses audit tadi,” jelas Frega.

    Untuk diketahui, Deddy sempat mengumumkan tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan. Deddy menyampaikan hal itu dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @mastercorbuzier.

    “Jadi gini, saya sejak awal juga telah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan kalau saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali. Saya tak akan mengambil apapun, tidak akan,” tegas Deddy.

    Baca juga : Kepala BGN Buka Suara Usai Heboh Kabar Mitra Makan Bergizi Gratis Belum Dibayar Pemerintah

    Deddy memaparkan, setidaknya ada dua alasan dirinya tidak akan mengambil gaji sebagai staf khusus. Pertama, Deddy merasa tidak membutuhkan gaji staf khusus, dan alasan kedua, Deddy merasa bahwa masyarakat lebih membutuhkannya.

  • Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?

    Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?

    TIKTAK.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, buka suara terkait Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang baru diaktifkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasan menyebut DPN berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional, karena Badan baru ini lebih berfokus pada pertahanan.

    “Ini benar-benar sektornya di sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga Deputi ya, nanti ada Deputi Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi,” ujar Hasan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (16/12/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

    “Tugas fungsinya adalah memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional,” imbuh Hasan.

    Baca juga : Prabowo Singgung Retret di Magelang Usai Klaim Kinerja Kabinetnya Berjalan Baik

    Menurut Hasan, DPN juga berbeda dengan Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan lembaga ini terdiri dari sejumlah kementerian.

    Hasan memaparkan, ada beberapa menteri yang menjadi anggota tetap DPN, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Kemudian terdapat pula menteri-menteri lain yang menjadi anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan.

    “Jadi kebijakannya lebih menyeluruh dan holistik. Pertimbangan strategis yang mereka berikan terkait kebijakan pertahanan lebih holistik,” tutur Hasan.

    Seperti diketahui, Prabowo telah melantik Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN. Selain itu, Prabowo melantik Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

    Baca juga : Prabowo Cerita Dirinya Ditertawakan dan Dibilang Gila karena Usung Program Makan Bergizi Gratis

    Sebelumnya, Imparsial sempat menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan DPN oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad menuding pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan DPN.

    Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional, ada penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yaitu “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.

    “Kami menilai penambahan wewenang ini tak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” jelas Hussein, mengutip Tempo.co, pada Selasa (17/12/24).

    Baca juga : Dianggap Langgar Kode Etik dan AD/ART, Effendi Simbolon Dipecat PDIP

    Padahal, Hussein menyatakan bahwa DPN sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan. Dalam Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan: “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”.v

  • Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

    Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

    TIKTAK.ID – Amnesty International Indonesia menyoroti pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar menjadi perwira tinggi (pati) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Merespons hal itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penjelasan.

    Perlu diketahui, kedua pejabat itu yakni Brigjen Dadang Hendrayudha yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus menjadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan.

    Dahnil mengatakan pergantian pejabat tersebut untuk penyegaran organisasi.

    Baca juga : Sejak Mendikbud hingga Gubernur DKI, Berapa Kekayaan Anies Baswedan?

    “Pergantian tersebut adalah hal yang biasa, dalam rangka penyegaran organisasi Kemhan dan Tour of Duty,” ujar Dahnil saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Jumat (25/9/20).

    Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid mengkritisi penunjukan dua nama yang menjadi anggota satuan tugas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), unit elite khusus Angkatan Darat yang bernama Tim Mawar itu.

    Menurut Usman, penunjukan dua nama yang diduga perlibat dalam penghilangan aktivis pada 1998 itu mencederai komitmen Pemerintah dalam mengusut pelanggaran HAM masa lalu.

    Baca juga : Ahok Blak-blakan Ungkap Progres Pencarian Mitra Proyek Kilang Pertamina

    “Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya. Terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” tegas Usman, Jumat (25/9/20).

    Usman menyatakan Jokowi baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa. Sekarang, lanjut Usman, orang itu melanjutkannya dengan mengangkat orang-orang yang terimplikasi hukum atas kasus penculikan yang pernah diadili di Mahkamah Militer.

    Rotasi pejabat di lingkungan Kemhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keppres itu diteken oleh Jokowi pada 23 September 2020.

    Baca juga : Mahfud MD: Nonton Film G30S PKI Hukumnya Mubah

    Sementara itu, dalam putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang ditampilkan di situs KontraS, terdapat 11 eks anggota Tim Mawar yang dijatuhi hukuman. Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus termasuk dua di antara 11 orang itu.