“MM mengalami luka di kepala dan mengeluarkan darah, tangannya juga lecet cukup parah. Ia meninggal di TKP dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit,” imbuh AKBP Fahri Siregar. “Mobil AS mengalami kerusakan pada bagian body depan dan kaca pecah.”
Pihak kepolisian sudah mengamankan AS. Dia mengaku, kecelakaan tersebut akibat kecerobohannya dalam mengemudi.
“Kini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko.
Baca juga: Rombongan Ojol Nekat Bawa Lari Jenazah Bayi dari RS, Ini Alasannya
Akibat kecelakaan tersebut AS sendiri juga mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun saat ini posisinya sudah ditahan oleh kepolisian. Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 310 juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
Baca juga: Belum Reda Heboh Ahok, Muncul Kabar Sandiaga Uno Bakal Jadi Bos BUMN