TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jaksa Tuntut Hukuman Mati karena Korupsi Heru Hidayat Dianggap Sudah di Luar Nalar Manusia

Jaksa Tuntut Hukuman Mati karena Korupsi Heru Hidayat Dianggap Sudah di Luar Nalar Manusia

By Joni Sitohang
20 Desember 2021
354
0
Jaksa Tuntut Hukuman Mati karena Korupsi Heru Hidayat Dianggap Sudah di Luar Nalar Manusia

TIKTAK.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan sejumlah alasan pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.

Menurut Leonard, perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp22,7 triliun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dia mengatakan dari kerugian itu, Heru telah menikmati uang sejumlah Rp12,6 triliun.

“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan. Hal itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” terang Leonard melalui keterangan resmi, Kamis (16/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

Pernyataan Leonard tersebut sekaligus untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi Heru yang mempermasalahkan ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan jaksa. Pasal itu mengatur soal ancaman pidana mati.

Leonard menilai Heru juga sudah terbukti bersalah dalam perkara lain, yaitu korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia menjelaskan, dalam perkara itu negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun dengan atribusi yang dinikmati Heru seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun.

“Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat, baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated. Sebab, dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan ‘berulang-ulang’,” ungkap Leonard.

Baca juga : Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Survei Capres, Anies Tertinggal Jauh

“Melibatkan banyak skema, termasuk kejahatan sindikasi yang memakai instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal. Kemudian menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak serta bersifat meluas,” imbuh Leonard.

Leonard menjelaskan, perbuatan Heru menghancurkan wibawa negara. Dia melanjutkan, hal itu karena Heru telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal serta asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani dan tak pandang bulu.

Lantas Leonard menganggap Heru tidak memiliki empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela. Dia pun menuding Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

TagsHeru HidayatPT AsabriPT Asuransi Jiwasraya

Related articles More from author

  • Nasional

    Disindir Jokowi ‘Terlibat’ Kisruh Jiwasraya, Demokrat: SBY Sih Ketawa Aja

    22 Desember 2019
    By Adam Humain
  • PT Jiwasraya
    Nasional

    Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

    16 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Prabowo PT Asabri
    Nasional

    Pelajari Laporan Kasus Asabri, Prabowo: Prajurit dan Pensiunan Harap Tenang!

    14 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa
    Nasional

    Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa

    24 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Penasaran Pernyataan Jokowi Soal Jiwasraya, SBY: Mengapa Isunya Dibelokkan?
    Nasional

    Penasaran Pernyataan Jokowi Soal Jiwasraya, SBY: Mengapa Isunya Dibelokkan?

    28 Januari 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai 'Digarap' Kejaksaan Agung
    Nasional

    Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai ‘Digarap’ Kejaksaan Agung

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya
    Teknologi

    Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya

  • Tepis Tudingan Soal Pernikahan Politik, Ketua MK: Pak Jokowi Tak Bisa Lagi Ikut Pilpres
    Nasional

    Tepis Tudingan Soal Pernikahan Politik, Ketua MK: Pak Jokowi Tak Bisa Lagi Ikut Pilpres

  • Battle of Satria Dewa: Game Tempur Online Citarasa Indonesia
    Teknologi

    Battle of Satria Dewa: Game Tempur Online Citarasa Indonesia

  • Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto
    Nasional

    Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto

  • Ketahui Efek Begadang pada Wajah
    Tips & Tutorial

    Ketahui Efek Begadang pada Wajah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.