TIKTAK.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan sejumlah alasan pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.
Menurut Leonard, perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp22,7 triliun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dia mengatakan dari kerugian itu, Heru telah menikmati uang sejumlah Rp12,6 triliun.
“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan. Hal itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” terang Leonard melalui keterangan resmi, Kamis (16/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Pernyataan Leonard tersebut sekaligus untuk merespons nota pembelaan atau pleidoi Heru yang mempermasalahkan ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan jaksa. Pasal itu mengatur soal ancaman pidana mati.
Leonard menilai Heru juga sudah terbukti bersalah dalam perkara lain, yaitu korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia menjelaskan, dalam perkara itu negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun dengan atribusi yang dinikmati Heru seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun.
“Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat, baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated. Sebab, dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan ‘berulang-ulang’,” ungkap Leonard.
Baca juga : Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Survei Capres, Anies Tertinggal Jauh
“Melibatkan banyak skema, termasuk kejahatan sindikasi yang memakai instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal. Kemudian menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak serta bersifat meluas,” imbuh Leonard.
Leonard menjelaskan, perbuatan Heru menghancurkan wibawa negara. Dia melanjutkan, hal itu karena Heru telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal serta asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani dan tak pandang bulu.
Lantas Leonard menganggap Heru tidak memiliki empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela. Dia pun menuding Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.