TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

By Joni Sitohang
17 Desember 2023
334
0
Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

TIKTAK.ID – Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), Yusuf Martak memastikan bahwa pasangan AMIN sudah menandatangani 13 poin pakta integritas dari forum Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212 hingga GNPF Ulama pada 1 Desember 2023 lalu.

“Benar beritanya. [Diteken] Sekitar 1 Desember,” ujar Yusuf, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (14/12/23).

Senada dengan Yusuf, anggota Steering Committee Ijtima Ulama, Aziz Yanuar juga membenarkan AMIN sudah menandatangani hal tersebut.

Baca juga : Gibran Minta Maaf Usai Dapat Teguran KPU Soal Gestur Bersorak

“Alhamdulillah benar, telah ditandatangani oleh mereka,” ucap Aziz.

Berikut ini isi 13 poin pakta integritas yang diajukan Ijtima Ulama ke pasangan AMIN:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme, serta Imperialisme.
  2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS No. XXV tahun 1966 terkait Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

Baca juga : Anies Baswedan Tanyakan Peristiwa KM 50 ke Ganjar, Apa itu?

  • Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama serta pemecah-belah bangsa.
  • Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat dari para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Melakukan Revolusi Akhlak pada seluruh sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga : KPU Tegur Gibran Soal Gestur Ajak Bersorak Saat Debat Capres

  • Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  • Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses demi penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan, supaya sejalan dengan kepentingan rakyat.
  • Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan cara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika dibutuhkan, mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

Baca juga : PDIP Percaya Arus Balik Dukungan Bakal Menangkan Ganjar-Mahfud

  • Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme, lantaran mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
  • Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
  • Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa adanya utang yang ugal-ugalan.
  • Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari semua bentuk kriminalisasi.

Baca juga : Apa Saja Kontribusi RI atas Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza?

  • Memperkuat profesi Advokat agar memperoleh perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.
TagsAniesAnies BaswedanCak IminMuhaimin IskandarPA 212

Related articles More from author

  • Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Bahas Pengganti Edhy?
    Nasional

    Prabowo Diduga Sedang Mainkan Taktik Gaet Pendukung Jokowi di 2024

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut Parpol yang Gencar Undang Anies Baswedan Ingin Selamatkan Diri, Maksudnya?
    Nasional

    Pengamat Sebut Parpol yang Gencar Undang Anies Baswedan Ingin Selamatkan Diri, Maksudnya?

    4 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Bikin Heboh Lagi, Denny Indrayana Prediksi Anies Bakal Jadi Tersangka
    Nasional

    Bikin Heboh Lagi, Denny Indrayana Prediksi Anies Bakal Jadi Tersangka

    22 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tolak Usulan Cak Imin, Gibran dan Ganjar Ogah Jabatan Gubernur Ditiadakan
    Nasional

    Tolak Usulan Cak Imin, Gibran dan Ganjar Ogah Jabatan Gubernur Ditiadakan

    5 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully
    Nasional

    Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

    5 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Anies Banggakan Langit Jakarta Kembali Biru Selama Pandemi Covid-19
    Nasional

    Anies Banggakan Langit Jakarta Kembali Biru Selama Pandemi Covid-19

    7 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Song Hye Kyo Akan Comeback Lewat Drama "The Glory"
    Selebriti

    Song Hye Kyo Akan Comeback Lewat Drama “The Glory”

  • Balas Tudingan Soal 'Kerja Paksa dan Pelanggar HAM', Beijing Sebut Washington 'Munafik dan Pembohong Besar'
    Internasional

    Balas Tudingan Soal ‘Kerja Paksa dan Pelanggar HAM’, Beijing Sebut Washington ‘Munafik dan Pembohong Besar’

  • Tips & Tutorial

    Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM C Via Online

  • Toyota dan Panasonic Patungan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik
    Teknologi

    Toyota dan Panasonic Patungan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

  • Jokowi Ajak Masyarakat Hidup Berdamai dengan Covid-19 Agar Kehidupan Berjalan Normal, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Jokowi Ajak Masyarakat Hidup Berdamai dengan Covid-19 Agar Kehidupan Berjalan Normal, Apa Maksudnya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.