“Jadi, ada dua komponen nilai, satu nilai dari Pansel (Panitia Seleksi) itu berkaitan dengan tes psikologinya,” jelasnya.
Lebih jauh Chaidar menyebutkan tentang psikologi itulah yang memberikan nilai tinggi. Ia mengungkapkan bahwa seorang pejabat itu perlu memiliki kemampuan kompetensi psikologis dan kematangan selama memimpin manajerial. Di samping itu, kuncinya masih memenuhi syarat atau sangat memenuhi syarat atau memenuhi syarat saja.
“Nah, saat kurang memenuhi syarat, meskipun hasil dari tes bidang kompetensi akademisnya (bagus), menggugurkan,” ujarnya.
Baca juga: Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK
Selanjutnya, nama calon pejabat itu diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Barulah sampai nama kandidat ditunjukkan ke Gubernur Anies Baswedan supaya dipilih.
“Yang dapat direkomendasi KASN, satu jabatan perlu ada tiga kandidat, yang memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat. Tinggal dari kandidat ini hak prerogatif dari pejabat pembina kepegawaian adalah Gubernur untuk memilih di antara tiga ini,” imbuhnya.