Doni juga memuji Satpol PP DKI yang melakukan penindakan langsung di Petamburan, yakni terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker di acara Habib Rizieq.
Dari penindakan itu, kata Doni, terkumpul denda hingga Rp1,5 juta.
Sebelumnya, Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Rizieq didenda Rp50 juta.
“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/20).
“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp50 juta,” tandas dia.
Baca juga: JK Bantah Tudingan Bantu Pulangkan Rizieq Demi Anies 2024
Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (15/11/20) malam. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.
Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, tampak tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
Habib Rizieq juga menyampaikan pernyataan soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad Saw yang diselenggarakan FPI semalam.
Baca juga: Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies
Halaman selanjutnya…