TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

By Johan Arif
11 April 2020
1540
0
Sebut Penggunaan Pasal Penghinaan Presiden Sudah Tak Relevan dan Salahi Putusan MK, KontraS Persoalkan Rencana Polri Ciduk Warga

TIKTAK.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah Polri yang bakal menciduk sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks terkait Covid-19 dan tindakan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

KontraS melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KontraS mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang tanpa pengaduan dari korban.

Baca juga: Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona

“Apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan),” kata KontraS dalam keterangannya, Kamis (9/4/20).

KontraS menyebut, kepolisian tidak bisa secara serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Apalagi definisi “penghinaan” bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir.

Selain itu, Polisi sebaiknya tidak lagi menggunakan Pasal 207 KUHP. Sebab jika merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, majelis hakim menyatakan bahwa dalam penuntutan terhadap pelaku Pasal 207 KUHP, aparat memerlukan penyesuaian dengan Pasal 134 KUHP, Pasal 136 KUHP dan Pasal 137 KUHP.

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2 3
TagsKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraSPasal penghinaan PresidenPenyebaran hoaksPolisi Ciduk Warga

Related articles More from author

  • Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut
    Nasional

    Alasan Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi dengan Luhut

    16 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Umumkan Nama Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
    Nasional

    Sibuk Bangun Jalan dan Pelabuhan, Jokowi Abaikan Kebhinekaan?

    19 Februari 2020
    By Adam Humain
  • GEMAS Tolak Gelar 'Pahlawan Nasional' untuk Soeharto dengan Kirim Buku 'Kita Merawat Ingatan' ke Kemensos
    Nasional

    GEMAS Tolak Gelar ‘Pahlawan Nasional’ untuk Soeharto dengan Kirim Buku ‘Kita Merawat Ingatan’ ke Kemensos

    9 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Begini Kata Istana
    Nasional

    Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
    Nasional

    KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM
    Nasional

    Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM

    15 Mei 2026
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aktivis HAM Terkemuka Saudi yang Dicap 'Pembangkang Kerajaan' Meninggal Akibat Stroke di Penjara Mohammed bin Salman
    Internasional

    Aktivis HAM Terkemuka Saudi yang Dicap ‘Pembangkang Kerajaan’ Meninggal Akibat Stroke di Penjara Mohammed bin Salman

  • Erdogan Samakan para Demonstran Gerakan LGBTQ dengan Teroris
    Internasional

    Erdogan Samakan para Demonstran Gerakan LGBTQ dengan Teroris

  • Elektabilitas Anies-AHY Paling Tinggi di Survei Teranyar Voxpol Center
    Nasional

    Elektabilitas Anies-AHY Paling Tinggi di Survei Teranyar Voxpol Center

  • Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja

  • Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.