TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›(Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

(Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

By Joni Sitohang
27 Maret 2020
678
0
(Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

TIKTAK.ID – Beredar di media sosial surat edaran berisi seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dipastikan surat edaran dengan informasi tersebut tidak benar alias HOAKS.

Seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/20), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret yang ditandatangani Anies berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Baca juga : Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal berikut:
Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, serta melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Selain itu, mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Baca juga : Lho, APD dari China yang Diterima Anies Bertuliskan ‘Made in Indonesia’, Kok Bisa?
Memperhatikan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 mengenai Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Seruan tersebut berlaku 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Informasi terkait:
a. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs https://corona.jakarta.go.id.
b. Panduan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Baca juga : Sudah Terima 100 Ribu Alat Rapid Test, Anies Pilih Tak Gunakan untuk Tes Massal, Kenapa?

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat. Apalagi, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Daerah Tanggap Darurat Bencana.

Berdasarkan peta data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, titik-titik merah persebaran pasien positif Covid-19 merata ada di seluruh wilayah. Sedangkan wilayah yang memiliki banyak pasien positif Corona terdapat di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

TagsAnies BaswedanCoronaCOVID-19Hubungan Suami-IstriPenghentian SementaraSeruanVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Era Firli Disebut Periode Terburuk KPK Sejak Berdiri

    13 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Masuk Jajaran '21 Heroes 2021' Sandingi Elon Musk, Bener Tuh?
    Nasional

    Anies Masuk Jajaran ’21 Heroes 2021′ Sandingi Elon Musk, Bener Tuh?

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir
    Nasional

    Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir

    2 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung
    Nasional

    Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Bela Jokowi Soal Omnibus Law, Prabowo: Cobalah Kita Sabar, Presiden Selalu Bela Rakyat Kecil
    Nasional

    Bela Jokowi Soal Omnibus Law, Prabowo: Cobalah Kita Sabar, Presiden Selalu Bela Rakyat Kecil

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PAN Optimis Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan?
    Nasional

    PAN Optimis Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan?

  • Simulasi 3 Capres Versi Litbang Kompas: Ganjar dan Prabowo Lolos Putaran Kedua
    Nasional

    Simulasi 3 Capres Versi Litbang Kompas: Ganjar dan Prabowo Lolos Putaran Kedua

  • Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
    Nasional

    Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

  • Ketahui Cara Cegah Batu Ginjal
    Tips & Tutorial

    Ketahui Cara Cegah Batu Ginjal

  • Menteri Pendidikan Brasil ini Hanya Tahan Menjabat Lima Hari
    Internasional

    Menteri Pendidikan Brasil ini Hanya Tahan Menjabat Lima Hari

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.