TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

By Johan Arif
5 Februari 2020
1142
0
Dianggap Salahgunakan Wewenang, Risma dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman

TIKTAK.ID – Beredar surat pelaporan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, terkait penanganan kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang diduga cacat hukum. Dalam surat pelaporan tersebut, Risma dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Asisten Muda Ombudsman Jatim, Muflihul Hadi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, ia enggan menyebut pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Menurutnya, Ombudsman Jatim akan mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengetahui duduk perkara kasus penghinaan Risma.

“Benar (surat itu). Rencananya hari ini kami ke Polres untuk mengetahui persoalan ini,” ujar Hadi dilansir Kumparan, Rabu (5/2/20).

Dalam surat yang beredar itu, tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU – XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus. Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dan pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat tersebut harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.

Baca juga: Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully

Maka dari itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan penghinaan oleh akun Facebook Zikria Dzatil. Sebab Risma tak melaporkan secara pribadi. Melainkan ia menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.

“Berkaitan dengan pelaporan Saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya, ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Saudari Ira Tursilowati. Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” bunyi surat itu.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsKapolrestabes SurabayaKasus PenghinaanOmbudsmanPenyalahgunaan WewenangTri RismahariniWalikota Surabaya

Related articles More from author

  • Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024
    Nasional

    Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024

    12 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Rapat dengan DPR, Risma Bersumpah Tidak Pernah Niat Blusukan atau Cari-Cari Gelandangan
    Nasional

    Rapat dengan DPR, Risma Bersumpah Tidak Pernah Niat Blusukan atau Cari-Cari Gelandangan

    14 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Risma Terjunkan Staf ke Sejumlah Wilayah Selatan Jatim, Antisipasi Tsunami 29 Meter
    Nasional

    Risma Terjunkan Staf ke Sejumlah Wilayah Selatan Jatim, Antisipasi Tsunami 29 Meter

    6 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Deddy Sitorus Sebutkan 3 Kader PDIP Pengganti Jokowi
    Nasional

    Tak Terima Jokowi Jagokan Sandi, PDIP Sebut Tiga Kader Potensial ‘Pewaris’ Jokowi di 2024

    20 Januari 2020
    By Adam Humain
  • ombudsman jatim
    Nasional

    Ombudsman Dapati Hasil Berbeda Soal Pelapor Kasus Hina Risma

    6 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma
    Nasional

    Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
    Internasional

    Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

  • Tambah Gembrot Setelah Menikah, Apa Saja ya Penyebabnya?
    Tips & Tutorial

    Tambah Gembrot Setelah Menikah, Apa Saja ya Penyebabnya?

  • Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di NTB
    Nasional

    Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di NTB

  • Leher Sakit Akibat Bekerja di Rumah? Berikut Cara Mudah Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Leher Sakit Akibat Bekerja di Rumah? Berikut Cara Mudah Mengatasinya

  • Gawat, 135 Tenaga Medis di Jatim Positif Terinfeksi Covid-19
    Nasional

    Gawat, 135 Tenaga Medis di Jatim Positif Terinfeksi Covid-19

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.