TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal

Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal

By Joni Sitohang
15 Oktober 2025
149
0
Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal

TIKTAK.ID – Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah gagal mencapai kata damai. Kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum RI, sama-sama tak dapat memenuhi persyaratan damai yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.

“Ya, pada hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil hingga pokok perkara berakhir,” ungkap penggugat Gibran, Subhan Palal setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/25), seperti dilansir Kompas.com.

Subhan sendiri mengajukan dua hal sebagai syarat supaya gugatannya bisa dicabut, yakni tergugat harus minta maaf kepada masyarakat dan mereka harus mundur dari jabatannya masing-masing.

Baca juga : Dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPB

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Namun hal itu enggak bisa dipenuhi,” terang Subhan.

Subhan mengungkapkan, mediasi berjalan baik, tidak ada nada tinggi, debat, maupun tarik-ulur untuk mengubah syarat damai. Akan tetapi, kubu Gibran dan KPU RI sama-sama tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Sementara itu, Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengakui kalau pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai dari penggugat. Dia mengeklaim Gibran tidak memberikan arahan khusus, tapi syarat damai tetap tidak bisa dipenuhi. Subhan mengatakan ada syarat damai yang tidak dapat serta-merta dipenuhi pihaknya, lantaran melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.

Baca juga : Warga Kampung Sadang Serang Tolak Relokasi Meski Ada di Zona Bahaya Radiasi

“Terdapat permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” jelas Dadang usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/25).

Lantas saat ditanya lebih lanjut, Dadang enggan menjelaskan secara detail poin damai yang tidak bisa diterima kliennya. Sebab, dia menilai hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi perkara.

Adapun kubu KPU RI tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah mediasi. Selama mediasi, tak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir langsung di pengadilan, melainkan menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mewakilinya di muka hukum.

Baca juga : Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya

Mediasi buntu dan gugatan perdata tersebut pun bakal kembali masuk ke persidangan.

“Sidang selanjutnya adalah jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita akan buka-bukaan di pembuktian,” ucap Subhan.

TagsGibran Rakabuming RakaKPUSMASubhan Palal

Related articles More from author

  • Gibran Dianggap Tak Diundang Acara PDIP Karena Dekat dengan Prabowo, Hasto: Tak Ada Kaitannya
    Nasional

    Gibran Dianggap Tak Diundang Acara PDIP Karena Dekat dengan Prabowo, Hasto: Tak Ada Kaitannya

    20 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Minta Pendukung Menangkan Gibran 1 Putaran, Kaesang: Saya Mau Liburan Sama Istri
    Nasional

    Minta Pendukung Menangkan Gibran 1 Putaran, Kaesang: Saya Mau Liburan Sama Istri

    10 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis
    Nasional

    Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis

    21 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jadi Perbincangan, Begini Respons 3 Kubu Capres-Cawapres 2024
    Nasional

    Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jadi Perbincangan, Begini Respons 3 Kubu Capres-Cawapres 2024

    17 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024
    Nasional

    KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Sempat Ketemu Ganjar, Begini Tanggapan Gibran Soal Kisruh 'Banteng vs Celeng' di PDIP
    Nasional

    Sempat Ketemu Ganjar, Begini Tanggapan Gibran Soal Kisruh ‘Banteng vs Celeng’ di PDIP

    18 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beda dengan Jokowi, Ma’ruf Amin Sebut Debat Capres Sekarang ‘Lebih Hidup dan Lebih Menarik Dibanding Dulu’
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Ma’ruf Amin Sebut Debat Capres Sekarang ‘Lebih Hidup dan Lebih Menarik Dibanding Dulu’

  • PDIP Kritik MUI DKI Bentuk Cyber Army untuk Bela Ulama dan Anies dari Serangan Buzzer
    Nasional

    PDIP Kritik MUI DKI Bentuk Cyber Army untuk Bela Ulama dan Anies dari Serangan Buzzer

  • Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit
    Nasional

    Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit

  • Selandia Baru Jadi Negara Paling Unggul Lawan Pandemi Covid-19
    Internasional

    Selandia Baru Jadi Negara Paling Unggul Lawan Pandemi Covid-19

  • Melati Eks JKT48 Ungkap Awal Mula Jualan Nasi Bakar
    Selebriti

    Melati Eks JKT48 Ungkap Awal Mula Jualan Nasi Bakar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.