TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

By Joni Sitohang
9 Juni 2022
391
0
KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan skenario tahapan jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berjalan dua putaran.

Peraturan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur Pilpres dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang. Pada tanggal tersebut, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dimulai.

Setelah itu, masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, terdapat masa tenang selama tiga hari sampai pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Baca juga : Projo Tegaskan Bukan Sayap Parpol tapi Siap Jembatani Kehendak Rakyat

Kemudian rekapitulasi penghitungan suara dilakukan sampai 20 Maret 2024. Hasil Pilpres ditetapkan tiga hari usai pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada sengketa. Bila ada sengketa, berarti hasil Pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Akan tetapi, jika ada putaran kedua, maka tahapan Pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024. KPU mengaku bakal memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih selama 35 hari. Masa kampanye Pilpres putaran kedua sendiri akan berlangsung 21 hari, tepatnya pada 2 sampai 22 Juni 2024. Pemungutan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024 setelah tiga hari masa tenang.

“Alur dalam putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai dengan pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024, dan masa tenang 23-25 Juni,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam rapat bersama Mendagri, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI, pada Selasa (7/6/22), mengutip Kumparan.com.

Baca juga : Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid

Selanjutnya rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 27 Juni-20 Juli 2024. Penetapan hasil Pilpres putaran kedua tersebut akan menyesuaikan dengan masa sengketa di MK. Presiden dan wakil presiden terpilih nantinya bakal dilantik pada 20 Oktober 2024.

Adapun Pilpres dua putaran turut diatur dalam pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ayat pertama pasal tersebut menjelaskan, paslon terpilih harus mengantongi lebih dari 50 persen suara dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia.

Namun bila syarat itu tidak bisa terpenuhi, maka Pilpres akan kembali digelar dengan dua pasangan calon. Dua pasangan tersebut akan dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.

TagsKPUPilpres 2024

Related articles More from author

  • KIB Siap Sampaikan Nama Capres yang Diusung ke Jokowi
    Nasional

    KIB Siap Sampaikan Nama Capres yang Diusung ke Jokowi

    6 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY Beri Sinyal Positif AHY Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: Akan Dikaji
    Nasional

    SBY Beri Sinyal Positif AHY Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: Akan Dikaji

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Tudingan Megawati ke Penguasa, TKN: Sama Saja Menuduh Perilaku Menteri dari PDIP
    Nasional

    Soal Tudingan Megawati ke Penguasa, TKN: Sama Saja Menuduh Perilaku Menteri dari PDIP

    2 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasto Klaim PPP Sudah Sodorkan Proposal Cawapres ke Megawati
    Nasional

    Hasto Klaim PPP Sudah Sodorkan Proposal Cawapres ke Megawati

    3 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Survei Ungkap Prabowo Jadi Sosok Pemersatu di Tengah Polarisasi Politik, Bagaimana Anies dan Ganjar?
    Nasional

    Simulasi Head to Head Survei Indo Riset: Prabowo Kalahkan Anies dan Ganjar

    8 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Survei Charta Politika Ungkap Kenaikan Elektabilitas NasDem Dampak Deklarasi Anies
    Nasional

    Elektabilitas Anies Merosot, NasDem Siap Evaluasi

    29 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ganjar: Ya Silakan Saja
    Nasional

    Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ganjar: Ya Silakan Saja

  • Prabowo Bertemu Ketum Parpol Koalisi di Istana, Apa Saja yang Dibahas?
    Nasional

    Prabowo Bertemu Ketum Parpol Koalisi di Istana, Apa Saja yang Dibahas?

  • Gerindra Dorong Penurunan Ambang Batas Pencalonan Presiden dari 20% Jadi 0%
    Nasional

    Gerindra Dorong Penurunan Ambang Batas Pencalonan Presiden dari 20% Jadi 0%

  • Kabar Gembira untuk Penggemar Apple, Oktober Tahun ini iPhone 12 Diprediksi Mulai Beredar
    Teknologi

    Kabar Gembira untuk Penggemar Apple, Oktober Tahun ini iPhone 12 Diprediksi Mulai Beredar

  • Jokowi Larang Komcad Digunakan untuk Kepentingan Selain Pertahanan
    Nasional

    Jokowi Larang Komcad Digunakan untuk Kepentingan Selain Pertahanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.