TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta

Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta

By Joni Sitohang
15 Oktober 2025
87
0
Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta

TIKTAK.ID – Lembaga pemerhati kinerja parlemen, Indonesian Parliementary Center (IPC), menyoroti kenaikan dana reses DPR periode 2024-2029 hingga 75 persen, dari semula Rp400 juta pada periode sebelumnya kini menjadi Rp702 juta.

Peneliti IPC, Ahmad Hanafi, mengatakan bahwa kenaikan dana reses mestinya didasarkan pada perhitungan yang konkret, bukan asumsi. Dia menilai setiap kenaikan satu rupiah dari pajak harus berdampak berkali-kali lipat kepada rakyat.

“Kenaikan mestinya ada basis perhitungannya, dan itu harus konkret, bukan asumsi. Setiap kenaikan satu rupiah dari pajak rakyat dampaknya wajib kembali kepada rakyat sepuluh kali lipat,” ujar Hanafi, pada Selasa (14/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

Hanafi menyatakan IPC memberikan catatan terhadap penggunaan dana reses. Dia menyebut dana reses selama ini tidak diatur dan dialokasikan dengan baik oleh DPR. Dia menjelaskan, publik tidak bisa mengakses laporan penggunaan dana reses, termasuk tindak lanjutnya.

Oleh sebab itu, Hanafi mempertanyakan dasar kenaikan dana reses DPR tersebut, sementara laporan pelaksanaannya selama ini tak dapat diakses. Dia mengaku pihaknya sudah sejak lama mendesak DPR membuka dana reses dan pertanggungjawabannya.

Hanafi menganggap dana reses dengan perencanaan dan pertanggungjawaban yang tidak transparan serta sistem lump sump, membuka peluang lebar penggunaannya tidak sesuai tujuan.

Baca juga : Ribuan Penambang di Babel Demo PT Timah, Protes Harga Beli hingga Satgas

“Sepanjang persyaratan itu tidak dilakukan DPR, maka dana reses seberapa pun akan menimbulkan kecurigaan publik,” tutur Hanafi.

Sekadar informasi, reses merupakan masa saat anggota DPR tidak melakukan kegiatan sidang di kompleks parlemen, Jakarta. Pada masa reses, anggota dewan bakal kembali ke Dapil mereka guna menyerap aspirasi masyarakat hingga bakti sosial (baksos).

Total terdapat sebanyak 84 Dapil di seluruh Indonesia yang diwakili 580 anggota DPR. Reses dilakukan biasanya antara 4-5 kali dalam setahun dan dananya bakal diterima dalam setiap kali masa reses itu.

Baca juga : Pramono Beberkan Dampak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah

Per Mei 2025, DPR sudah mengalokasikan dana reses setiap anggota DPR sebesar Rp702 juta. Jumlah itu bertambah dari periode DPR sebelumnya sebesar Rp400 juta.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik isu kenaikan yang angkanya mencapai hampir dua kali lipat tersebut. Dia beralasan kenaikan tersebut imbas komponen, kegiatan, dan jumlah titik kunjungan anggota DPR yang bertambah di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka. Akan tetapi, Dasco tidak merinci perbedaannya.

TagsDPRReses DPR

Related articles More from author

  • Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara
    Nasional

    Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada
    Nasional

    Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang
    Nasional

    Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg
    Nasional

    Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR
    Nasional

    Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

    20 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kode Jokowi Soal Rambut Putih Dinilai Untungkan Ganjar
    Nasional

    Kode Jokowi Soal Rambut Putih Dinilai Untungkan Ganjar

  • Soal Peluang Pilpres 2024, Arief Poyuono: Prabowo Menang Asal Lawan Tokoh yang Ada Sekarang, kecuali Muncul Satrio Piningit
    Nasional

    Poyuono Mulai Ungkit Lagi Pelanggaran HAM Prabowo, Habiburokhman: Orang Gak Paham Jangan Maksa Bicara Hukum

  • Komeng Ungkap Strategi Raup 2 Juta Suara di Pemilu 2024
    Nasional

    Komeng Ungkap Strategi Raup 2 Juta Suara di Pemilu 2024

  • Punya Fisik Luar Biasa, Ronaldo Diklaim Mampu Main Bola Sampai Usia 50 Tahun
    Olahraga

    Punya Fisik Luar Biasa, Ronaldo Diklaim Mampu Main Bola Sampai Usia 50 Tahun

  • Film KANG MAK Tembus 1 Juta Penonton, Ini Respons Vino G Bastian
    Selebriti

    Film KANG MAK Tembus 1 Juta Penonton, Ini Respons Vino G Bastian

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.