TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

By Johan Arif
16 Januari 2020
922
0
PT Jiwasraya

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

“Presiden mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” ujar Fadjroel, dilansir Kompas.com, Rabu (15/1/20).

Fadjroel menilai penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Baca juga: Jokowi Yakin Sandiaga Uno Gantikan Dirinya di Pilpres 2024, Pengamat: Prediksi Bagus!

Selain itu, Fadjroel juga memastikan Pemerintah akan terus berupaya agar dana nasabah di perusahaan asuransi plat merah itu bisa diselamatkan. Menurutnya, berdasarkan arahan Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menemukan titik terang pada Selasa (14/1/20). Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Para tersangka itu diprediksi merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

Kelima orang tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tidak hanya itu, terdapat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.

Hendrisman akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Benny di Rumah Tahanan KPK, dan Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

TagsBenny TjokrosaputroHarry PrasetyoHendrisman RahimHeru HidayatJiwasrayaKejagungKejaksaan AgungKPKPT Asuransi JiwasrayaSyahmirwan

Related articles More from author

  • Akun Novel-Febri Tak Bisa Diakses, Peretasan Pegiat Antikorupsi Kian Massif
    Nasional

    Akun Novel-Febri Tak Bisa Diakses, Peretasan Pegiat Antikorupsi Kian Massif

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Ijazah SMA Jokowi Palsu
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Ijazah SMA Jokowi Palsu

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Serangan Politik Jelang HUT-Kongres
    Nasional

    KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Serangan Politik Jelang HUT-Kongres

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem
    Nasional

    KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

    12 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
    Nasional

    Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara
    Nasional

    Ini 12 Item Gratifikasi Raja Salman untuk Jokowi Senilai 8,7 Miliar yang Jadi Barang Milik Negara

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Politisi PAN Tuding Anies Merasa Paling Bermoral tapi Kritiknya Jauh dari Moralitas
    Nasional

    Politisi PAN Tuding Anies Merasa Paling Bermoral tapi Kritiknya Jauh dari Moralitas

  • Soal Isu Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Harusnya Luhut Direshuffle jika Jokowi Tak Setuju
    Nasional

    Soal Isu Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Harusnya Luhut Direshuffle jika Jokowi Tak Setuju

  • FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?
    Nasional

    FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?

  • Potensi Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
    Nasional

    Potensi Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

  • Silaturahmi ke Habib Syech di Solo, Prabowo Dapat Pesan Penting
    Nasional

    Silaturahmi ke Habib Syech di Solo, Prabowo Dapat Pesan Penting

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.