TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

By Joni Sitohang
8 Januari 2025
245
0
Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

TIKTAK.ID – Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni Pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta -Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna- menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1/25).

“Belajar dari Aksi ‘Peringatan Darurat’ RUU Pilkada, jangan sampai muncul upaya mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Terlebih mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ungkap pengajar hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam unggahan di akun X miliknya, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP

“Rakyat sangat sensitif terhadap pembonsaian hak mereka. Oleh sebab itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” sambung Titi.

Senada dengan Titi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru bagi perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum.

YLBHI menganggap putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

Baca juga : Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

“Saat ini yang perlu diwaspadai yaitu perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsirkan Putusan MK seenaknya, seperti yang sempat terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers YLBHI, Jumat (3/1/25).

“Selain itu, selama satu dekade, DPR sudah banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa mempedulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan agar terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

YLBHI juga meminta DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK tersebut, dengan segera merevisi regulasi mengenai sistem politik yang sejalan dengan napas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka turut mengajak publik ikut mengawal, supaya tidak ada penyimpangan dari putusan MK itu.

TagsMahkamah KonstitusiPresidential TresholdUIN Sunan KalijagaUU

Related articles More from author

  • Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak' Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?
    Nasional

    Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
    Nasional

    Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?
    Nasional

    Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Wapres Ma'ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona
    Nasional

    Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

    16 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Respons JoMan
    Nasional

    Jokowi Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Respons JoMan

  • DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS
    Nasional

    DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS

  • Goo Hara Meninggal Dunia Diduga Kesepian dan Depresi Seperti Sahabatnya, Sulli
    SelebritiViral

    Goo Hara Meninggal Dunia Diduga Kesepian dan Depresi Seperti Sahabatnya, Sulli

  • Bakal Bubarkan 14 BUMN, Ini Alasan Erick Thohir
    Nasional

    Bakal Bubarkan 14 BUMN, Ini Alasan Erick Thohir

  • Novel Tawarkan Bantu Tangkap Harun Masiku, Begini Kata KPK
    Nasional

    Novel Tawarkan Bantu Tangkap Harun Masiku, Begini Kata KPK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.