TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional, supaya dapat menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah.
Yusril mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Legislasi Nasional bisa menjadi salah satu cara yang dilakukan Jokowi dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Kedua, Pemerintah juga bisa segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (26/11/21).
Baca juga : Pemerintah Siap Fasilitasi Dialog Antara Ulama Indonesia dan Afghanistan
Kemudian Yusril menyatakan Pemerintah mempunyai opsi lain dalam merespons putusan MK soal UU Ciptaker, yakni memperkuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pusat hukum dan menjadi pemimpin dalam revisi UU Ciptaker.
Menurut Yusril, UU Ciptaker yang dibentuk dengan cara meniru model omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada itu telah bermasalah sejak awal. Dia menilai setiap pembentukan regulasi mestinya tunduk secara prosedur pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Oleh sebab itu, Yusril mengaku tidak heran dan tidak kaget bila MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional.
Baca juga : Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya
“Saat UU Ciptaker yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU PPP, maka UU itu dapat dirontokkan oleh MK. MK bakal memutuskan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU PPP,” tutur Yusril.
Meski begitu, Yusril menganggap putusan MK yang mengklaim UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lebih baik ketimbang MK menyatakan UU Ciptaker murni inkonstitusional.
Yusril menjelaskan, jika MK sampai menyatakan UU Ciptaker murni inkonstitusional, maka Jokowi akan benar-benar berada dalam posisi yang sulit.
Baca juga : PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E
Hal itulah yang membuat Yusril menyarankan Jokowi untuk bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ciptaker tanpa harus menunggu dua tahun.
Dia memaparkan, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat akibat cacat formil, lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.