TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

By Joni Sitohang
28 November 2021
1062
0
Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional, supaya dapat menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah.

Yusril mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Legislasi Nasional bisa menjadi salah satu cara yang dilakukan Jokowi dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Kedua, Pemerintah juga bisa segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (26/11/21).

Baca juga : Pemerintah Siap Fasilitasi Dialog Antara Ulama Indonesia dan Afghanistan

Kemudian Yusril menyatakan Pemerintah mempunyai opsi lain dalam merespons putusan MK soal UU Ciptaker, yakni memperkuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pusat hukum dan menjadi pemimpin dalam revisi UU Ciptaker.

Menurut Yusril, UU Ciptaker yang dibentuk dengan cara meniru model omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada itu telah bermasalah sejak awal. Dia menilai setiap pembentukan regulasi mestinya tunduk secara prosedur pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Oleh sebab itu, Yusril mengaku tidak heran dan tidak kaget bila MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional.

Baca juga : Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya

“Saat UU Ciptaker yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU PPP, maka UU itu dapat dirontokkan oleh MK. MK bakal memutuskan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU PPP,” tutur Yusril.

Meski begitu, Yusril menganggap putusan MK yang mengklaim UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lebih baik ketimbang MK menyatakan UU Ciptaker murni inkonstitusional.

Yusril menjelaskan, jika MK sampai menyatakan UU Ciptaker murni inkonstitusional, maka Jokowi akan benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

Baca juga : PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E

Hal itulah yang membuat Yusril menyarankan Jokowi untuk bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ciptaker tanpa harus menunggu dua tahun.

Dia memaparkan, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat akibat cacat formil, lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

TagsJokowiMahkamah KonstitusiUU Cipta KerjaUU CiptakerYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Pesan Awal Tahun Jokowi pada OJK dan BEI: Bersihkan Pasar Modal dari Manipulator Penggoreng Saham
    Nasional

    Pesan Awal Tahun Jokowi pada OJK dan BEI: Bersihkan Pasar Modal dari Manipulator Penggoreng Saham

    2 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Inilah Mimpi Jokowi yang Diwujudkan Duet Anies-Erick di DKI
    Nasional

    Inilah Mimpi Jokowi yang Diwujudkan Duet Anies-Erick di DKI

    17 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Disuruh Jokowi?
    Nasional

    Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Disuruh Jokowi?

    13 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu, Megawati Singgung Permainan Politik
    Nasional

    Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu, Megawati Singgung Permainan Politik

    21 April 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Basuki vs Anies Silang Pendapat, Jokowi Minta Semuanya Merapat
    Nasional

    Basuki vs Anies Silang Pendapat, Jokowi Minta Semuanya Merapat

    3 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi
    Nasional

    Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

    6 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jelang Piala AFF 2022, Elkan Baggott Alami Cedera Kepala
    Olahraga

    Jelang Piala AFF 2022, Elkan Baggott Alami Cedera Kepala

  • Buntut Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang
    Nasional

    Buntut Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang

  • Jepang Pertimbangkan Sanksi Penjara Bagi Penderita Covid-19 yang Ogah Dirawat di RS
    Internasional

    Jepang Pertimbangkan Sanksi Penjara Bagi Penderita Covid-19 yang Ogah Dirawat di RS

  • Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
    Nasional

    Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

  • Punya Tiket Capres, Airlangga Disarankan Gaet Ganjar atau Anies Baswedan
    Nasional

    Punya Tiket Capres, Airlangga Disarankan Gaet Ganjar atau Anies Baswedan

Artikel Terbaru

  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,212)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.