TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

By Joni Sitohang
7 Januari 2025
229
0
Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

TIKTAK.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan tersebut adalah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Seperti dilansir Kontan.co.id, merujuk Bab II Pasal 4 mengenai Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tapi terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembeli bisa meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Baca juga : Zulhas Jamin Tak Akan Impor Beras untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo telah menjamin kepada Wajib Pajak soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

“Ini yang sedang kita atur transisinya seperti apa. Referensinya jika sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Tidak ada masalah,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis (2/1/25).

Bos Pajak ini menekankan pelaku usaha tidak dapat menghindari perubahan sistem tersebut, karena kebijakan final terkait PPN baru resmi diumumkan beberapa jam sebelum 1 Januari 2025. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut mengaku mendengar keluhan yang beredar mengenai pungutan 12 persen di ritel. Dia mengatakan transaksi ini utamanya berlangsung tepat pada awal 2025.

Baca juga : RI Gabung BRICS, Begini Kata Lemhanas

Menurut Suryo, DJP Kemenkeu juga sudah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN, mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sampai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Untuk restitusi kita sepakat memberikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka (pengusaha). Sebab, dengan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan, di samping juga ada situasi ada pajak sudah terlanjur dipungut,” terang Suryo, mengutip CNNIndonesia.com.

“Kami juga bakal memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi jika terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur,” imbuhnya.

TagsDirektorat Jenderal PajakDJPPengusaha Kena PajakPeraturan Menteri KeuanganPKPPPNPPN 12%

Related articles More from author

  • 6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?
    Nasional

    6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

    13 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • BEM SI Ancam Demo Serentak Desak Prabowo Kaji Ulang PPN 12 Persen
    Nasional

    BEM SI Ancam Demo Serentak Desak Prabowo Kaji Ulang PPN 12 Persen

    22 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • PDIP Dinilai Lakukan Politik Cuci Tangan soal PPN 12%, Politisi Golkar: Berpolitiklah Secara Elegan
    Nasional

    PDIP Dinilai Lakukan Politik Cuci Tangan soal PPN 12%, Politisi Golkar: Berpolitiklah Secara Elegan

    25 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
    Nasional

    Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

    18 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen
    Nasional

    Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Tolak Wacana 3 Periode, PKP: Mas AHY dan Puan Tak Bisa Nyapres
    Nasional

    Tolak Wacana 3 Periode, PKP: Mas AHY dan Puan Tak Bisa Nyapres

    28 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi

  • Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Penyakit Ini
    Tips & Tutorial

    Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Penyakit Ini

  • Jokowi Jawab Kritik Susi soal Ekspor Benih Lobster
    Nasional

    Jokowi Jawab Kritik Susi soal Ekspor Benih Lobster

  • Internasional

    Nasib Kurdi Suriah, Dicerai AS Digasak Turki

  • Undang-Undang Keamanan Diterapkan, Aktivis Muda Pro-Demokrasi Hong Kong Putuskan Hengkang
    Internasional

    Undang-Undang Keamanan Diterapkan, Aktivis Muda Pro-Demokrasi Hong Kong Putuskan Hengkang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.