TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
422
0
Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

TIKTAK.ID – Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengungkapkan bahwa saat ini Anies tengah membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat baru ambang batas perolehan suara parpol.

“Kini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ujar Sahrin, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Namun Sahrin tidak membeberkan Anies akan membangun komunikasi politik dengan partai mana saja. Seperti diketahui, hingga sejauh ini partai-partai yang mengusung Anies di Pilpres 2024, yaitu PKB, PKS, dan NasDem, malah merapat ke koalisi besar KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.

Baca juga : Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

Menurut Sahrin, pihaknya bersyukur dengan putusan MK yang baru ini. Dia menilai putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

“Kita bersyukur atas putusan MK ini, artinya masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara,” terang Sahrin.

Sahrin menyebut kondisi ini membuka peluang kerja sama politik antara Anies dan partai-partai lain lebih terbuka. Oleh sebab itu, dia meminta warga untuk terus mengawal keputusan MK ini.

Baca juga : MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

“Keputusan ini menjadi jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” tutur Sahrin.

Untuk diketahui, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

Anies sendiri belakangan ini memang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta. Akan tetapi, belum ada satu partai pun yang mengusungnya hingga kini.

PKS, NasDem, dan PKB yang semula berencana mengusung, kini sudah mengalihkan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono bersama sembilan parpol lainnya dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Hanya tersisa PDIP yang kemungkinan mampu mengusung calonnya sendiri di Pilgub Jakarta usai adanya putusan MK tersebut.

TagsAniesAnies BaswedanKoalisi Indonesia MajuPilkada 2024Pilkada JakartaPilpres 2024PKBPKS

Related articles More from author

  • Respons Isu Pindah Haluan, Ketum Golkar Tegaskan Mantap di Koalisi Pendukung Prabowo
    Nasional

    Respons Isu Pindah Haluan, Ketum Golkar Tegaskan Mantap di Koalisi Pendukung Prabowo

    15 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar
    Nasional

    Blusukan ke Kampung di Solo, Gibran Tempeli Rumah Warga Stiker Jokowi-Ganjar

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Dewan Kolonel Puan Dapat Sanksi dari PDIP
    Nasional

    Hasto: PDIP Bakal Usung Kader Internal Berprestasi, Bukan Hasil Pencitraan

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara 5 Mobil Mewahnya Tenggelam Saat Banjir, 'Wanita Emas' Baca Puisi dan Kirimi Anies Karangan Bunga Dukacita
    Nasional

    Gara-gara 5 Mobil Mewahnya Tenggelam Saat Banjir, ‘Wanita Emas’ Baca Puisi dan Kirimi Anies Karangan Bunga Dukacita

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Sindir Partai yang 'Mengkarbit' Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga
    Nasional

    Muhaimin Minta Pemilu 2024 Mundur, Demokrat: Bisa Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sudah Sepakati Satu Nama, Koalisi Perubahan Tunggu Anies Umumkan Cawapres
    Nasional

    Sudah Sepakati Satu Nama, Koalisi Perubahan Tunggu Anies Umumkan Cawapres

    13 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dulu Jadi Lawan Politik, Begini Ucapan Duka Ahok Atas Meninggalnya Haji Lulung
    Nasional

    Dulu Jadi Lawan Politik, Begini Ucapan Duka Ahok Atas Meninggalnya Haji Lulung

  • TIKTAK.ID - Luis Milla Diharapkan Kembali Melatih Timnas Indonesia
    NasionalOlahraga

    Gayung Bersambut, Luis Milla ingin Wujudkan Harapan Pecinta Bola Untuk Melatih Timnas Garuda

  • Menteri PMK Muhadjir Effendy
    Nasional

    Menteri PMK Ungkap 6 Pasien Suspect Corona di Kota Malang Sudah Dirawat di Ruang Isolasi

  • Pengamat Sebut Deklarasi PKS Usung Anies Bikin KIB dan Gerindra-PKB Panik
    Nasional

    Pengamat Sebut Deklarasi PKS Usung Anies Bikin KIB dan Gerindra-PKB Panik

  • Ketahui Penyebab Sering Merasa Lapar
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Sering Merasa Lapar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.