TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
422
0
Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

TIKTAK.ID – Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengungkapkan bahwa saat ini Anies tengah membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat baru ambang batas perolehan suara parpol.

“Kini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ujar Sahrin, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Namun Sahrin tidak membeberkan Anies akan membangun komunikasi politik dengan partai mana saja. Seperti diketahui, hingga sejauh ini partai-partai yang mengusung Anies di Pilpres 2024, yaitu PKB, PKS, dan NasDem, malah merapat ke koalisi besar KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.

Baca juga : Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

Menurut Sahrin, pihaknya bersyukur dengan putusan MK yang baru ini. Dia menilai putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

“Kita bersyukur atas putusan MK ini, artinya masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara,” terang Sahrin.

Sahrin menyebut kondisi ini membuka peluang kerja sama politik antara Anies dan partai-partai lain lebih terbuka. Oleh sebab itu, dia meminta warga untuk terus mengawal keputusan MK ini.

Baca juga : MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

“Keputusan ini menjadi jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” tutur Sahrin.

Untuk diketahui, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

Anies sendiri belakangan ini memang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta. Akan tetapi, belum ada satu partai pun yang mengusungnya hingga kini.

PKS, NasDem, dan PKB yang semula berencana mengusung, kini sudah mengalihkan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono bersama sembilan parpol lainnya dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Hanya tersisa PDIP yang kemungkinan mampu mengusung calonnya sendiri di Pilgub Jakarta usai adanya putusan MK tersebut.

TagsAniesAnies BaswedanKoalisi Indonesia MajuPilkada 2024Pilkada JakartaPilpres 2024PKBPKS

Related articles More from author

  • Peneliti: Skenario Terbaik, Puan Jadi Ketum PDIP Ganjar Capres
    Nasional

    Peneliti: Skenario Terbaik, Puan Jadi Ketum PDIP Ganjar Capres

    12 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Politisi NasDem Ungkap Sosok yang Biayai Anies Lakukan Safari Politik
    Nasional

    Survei Indopol: Anies Baswedan Puncaki Elektabilitas Capres 2024

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Alternatif Duet Anies-AHY Diyakini Bisa Tarik Parpol Bentuk Poros Nasionalis-Islam
    Nasional

    Alternatif Duet Anies-AHY Diyakini Bisa Tarik Parpol Bentuk Poros Nasionalis-Islam

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • TKN Bakal Ajak Jokowi Saat Masa Transisi Pemerintahan, Permainan Politik?
    Nasional

    TKN Bakal Ajak Jokowi Saat Masa Transisi Pemerintahan, Permainan Politik?

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Apindo DKI Gugat Anies Soal UMP, Dua Perusahaan Mundur
    Nasional

    Apindo DKI Gugat Anies Soal UMP, Dua Perusahaan Mundur

    14 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Risih dengan Wacana Duet Anies-Sandi 2024
    Nasional

    Gerindra Risih dengan Wacana Duet Anies-Sandi 2024

    20 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Teknologi

    8 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Baterai Awet Terbaik 2026

  • Konsumsi Makanan ini untuk Hilangkan Stres
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini untuk Hilangkan Stres

  • Oppo Find X2
    Teknologi

    Keunggulan Oppo Find X2, Dilengkapi Image Signal Prosesor Bikin Bersosialita dan Nge-Game Makin Oke

  • Seorang Pria di India Tewas 'Dibunuh' Ayam Jagonya Sendiri
    InternasionalBerita Unik

    Seorang Pria di India Tewas ‘Dibunuh’ Ayam Jagonya Sendiri

  • PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar
    Nasional

    Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.